JPW Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong 

JPW Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong 

Yogyakarta, suarapasar.com : Jogja Police Watch (JPW) mendukung pihak kepolisian Polda DIY untuk menindak tegas dengan rutin melakukan razia terhadap pengguna kendaraan motor khususnya yang menggunakan knalpot brong tanpa pandang bulu.

 

“Polisi jangan ragu dan pilih-pilih untuk melakukan penindakan karena penggunaan knalpot brong sudah sangat meresahkan masyarakat,” tegas Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch dalam keterangan tertulisnya yang diterima Radio Suara Pasar, Rabu, (10/1/2024).

 

Penindakan tegas ini sangat penting mengingat saat ini memasuki masa kampanye Pemilu 2024 sehingga sudah mulai marak sekelompok massa yang menggunakan knalpot brong di jalanan.

 

“Tentunya hal ini sangat mengganggu bagi pengguna jalan lainnya karena suara knalpot brong sangat bising yang memekakan teling dan mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya. Tindak tegas saja, JPW mendukung hal tersebut,” tandas Baharudin Kamba.

 

Baharudin Kamba menyatakan penggunaan knalpot brong jelas melanggar aturan yakni Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22/2009 pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (3).

 

“Aturannya sudah jelas dan tegas, maka harus ditindak siapapun yang melanggar,” tegasnya.

 

Selain itu pada saat adanya massa dengan jumlah yang besar turun ke jalan dengan menggunakan knalpot brong, maka perlu penambahan jumlah personel kepolisian di lapangan.

 

” Jumlahnya harus sebanding jika perlu jumlah personel polisi lebih banyak dibandingkan dengan massa yang turun ke jalan menggunakan knalpot brong,” urainya.

 

Baharudin Kamba menambahkan kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah simpatisan atau relawan calon presiden – wakil presiden di Boyolali, Jawa Tengah oleh sejumlah oknum TNI AD seharusnya menjadi pelajaran berharga oleh semua pihak.

 

“Hormati dan hargai pengguna jalan lainnya itu penting namun tindakan kekerasan yang diduga oleh oknum TNI AD tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” katanya.

 

Hal penting lainnya adalah produsen atau pembuat knalpot sepeda motor harus mengikuti standar aturan yang ada. Jangan ikut-ikutan melanggar aturan dengan memproduksi knalpot brong.

 

“Ini juga perlu ada edukasi bagi produsen atau pembuat knalpot sepeda motor. Ikuti saja semua aturan yang ada,” pungkas Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *