JPW Pertanyakan Pemberhentian Sementara Bagi Penanggungjawab UKP Puskesmas Kokap II Kulonprogo

JPW Pertanyakan Pemberhentian Sementara Bagi Penanggungjawab UKP Puskesmas Kokap II Kulonprogo

Kulon Progo, suarapasar.com – Sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat terdakwa dr. MAA yang merupakan penanggungjawab UKP Puskesmas Kokap II, Kulonprogo, DIY, berlangsung di Pengadilan Negeri Wates, pada hari Rabu, 30 Agustus 2023.

 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andri Sufari ini mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulonprogo, DIY.

 

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan peristiwa dugaan KDRT yang menimpa drg. TA sebagai korban. drg. Tika hingga kini masih merupakan istri sah dari terdakwa dr. MAA.

 

Terdakwa dr. MAA merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

 

Sebelumnya, di hari yang sama dengan majelis hakim dan JPU yang sama sidang digelar untuk terdakwa drg. Tika Andriani dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Lusi.

 

Kedua suami istri ini sejak pertengahan bulan Agustus 2023 sama-sama di tahan oleh Kejari Wates Kulonprogo dalam kasus yang berbeda. Terdakwa dr. MAA ditahan di Rutan Kelas II B Wates atas kasus dugaan KDRT. Dengan korban sekaligus istrinya sendiri yakni drg. TA Sementara terdakwa drg. TA ditahan di Rutan Perempuan Kelas II B Wonosari, Gunungkidul atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh LY.

 

Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW menyebut jika merujuk pada aturan yang ada seharusnya seorang PNS dalam hal ini terdakwa dr. MAA diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS.

 

Hal ini berdasar pada pasal 280 Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 tentang Perubatan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan.

 

“Jadi dengan telah resmi ditahannya salah satu oknum PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dalam perkara dugaan KDRT terhadap istrinya, maka sesuai dengan aturan, yang bersangkutan diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS terhitung sejak tanggal penahannya,” kata Kamba.

 

JPW mendesak Pemkab Kulon Progo segera memproses pemberhentian sementara PNS terdakwa kasus KDRT yang sudah ditahan itu.

 

“Segera diproses saja oleh BKSDM atau BKD yang menangani bidang kepegawaian dan Bagian Hukum Setda kabupaten Kulonprogo sesuai dengan fungsi dan wewenang yang diberikan,” tegas Baharudin Kamba.(wds,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *