Jual Minyak Goreng Diatas HET, Satgas Pangan Polres Melakukan Penangan Bersama Disperindag

Jual Minyak Goreng Diatas HET, Satgas Pangan Polres Melakukan Penangan Bersama Disperindag

Kulon Progo, suarapasar.com – Satgas Pangan Polres Kulon Progo bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat melakukan penanganan penjualan Migor di atas HET bersama Disperindag Kabupaten Kulon Progo, pada Jumat, 27 Mei 2022. Satgas Pangan Polres Kulon Progo menemukan sejumlah pedagang sembako yang menjual minyak goreng curah diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah.

 

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Polres Kulon Progo langsung lakukan penyelidikan di pasar khususnya pada para pedagang migor untuk mendapatkan informasi mata rantai penjualan migor yang menyebabkan harga di atas HET.

 

Dari penyelidikan yang dilakukan didapati adanya beberapa pedagang yang menjual minyak goreng curah diatas HET pemerintah.

 

Ungkap Fajarini, petugas telah meminta keterangan terhadap DE (45) warga Giripeni, Wates, Kulon Progo, yang menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 14.500 per liter atau Rp 16.000 per kg. DE mendapatkan barang tersebut dari sales berinisial DS dengan harga Rp 240.000 Per Jerigen isi 18 liter atau 16 Kg. Untuk setiap liternya, DE membeli seharga RP. 13.500 atau RP.15.000 per Kg.

 

“Dari setiap liter atau Kilogram, DE mengambil selisih Rp 1000. Biaya kantong plastik dobel sebesar Rp 500 dan keuntungannya Rp 500,” ungkap AKBP Muharomah Fajarini, Minggu, 29 Mei 2022.

 

Satgas Pangan Polres Kulon Progo, juga telah meminta keterangan terhadap DS yang menjual minyak kepada DE. Dari keterangan yang diperoleh, DS menjual seharga Rp. 13.650/ liter dan Rp. 14.550/ kg dengan untung Rp 500 / liter dan Rp 450 / kg.

 

Minyak goreng curah tersebut, dibeli DS dari Distributor yang beralamatkan Gamping Sleman. Untuk mendapatkan minyak goreng curah, DS memesan terlebih dahulu dan selanjutnya di antarkan ke rumahnya yang berdomisili di Kalurahan Margosari, Pengasih, Kulon Progo.

 

“Dari keterangan yang diperoleh, DE dan DS tidak mengetahui aturan Penetapan Harga Eceran Tertingggi Minyak Goreng Curah dari pemerintah,” jelas Fajarini.

 

Lebih lanjut Fajarini menambahkan, Satgas Pangan Polres Kulon Progo juga telah meminta keterangan terhadap warga berinisial IS warga Depok, Panjatan, Kulon Progo. Warga yang berprofesi sebagai pedagang sayuran di salah satu pasar di Panjatan tersebut mengaku pernah dua kali berjualan minyak goreng curah dengan harga Rp. 18.000,-/ botol kemasan 1 liter.

 

IS mendapatkan miyak goreng tersebut dari TS yang berprofesi sebagai penjual bakwan kawi. Setiap transaksi, IS membeli sebanyak 10 liter dengan harga Rp 17.000 per liternya. Minyak dalam botol kemasan 1 liter tersebut banyak diserbu pembeli dan langsung terjual pada hari itu juga. “IS juga mengaku belum tahu aturan terkait Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah,” tuturnya.

 

Sementara dari keterangan TS alias Gareng, diperoleh informasi jika minyak goreng curah tersebut dibeli dari distributor di Kulon Progo dengan alasan akan digunakan sendiri. Setiap pembelian, TS membeli sebanyak 2 jerigen kemasan 16 liter dengan harga Rp. 13.750/ liter. Oleh TS, sebagian dari minyak tersebut dijual kepada IS seharga Rp 17.000 karena TS juga harus membeli botol kemasan seharga Rp. 1.850/ biji.

 

“Terkait temuan ini, saya sudah perintahkan Satgas Pangan dan jajaran agar melakukan koordinasi  dengan Disperindag Kabupaten Kulonprogo terkait pemantauan HET migor dengan cara turun langsung ke lapangan sehingga mendapatkan data yang riil. Selain itu Sat Binmas juga saya perintahkan agar berkoordinasi dengan lurah-lurah pasar terkait sosialisasi permendag nomor 11 tahun 2022 dan peraturan-peraturan hukum lainnya,” pungkas Fajarini.(parang)