Kejati DIY Tetapkan Dirut PT Tarumartani Tersangka Korupsi 18,7 M
Yogyakarta, suarapasar.com : Penyidik Kejaksaan Tinggi Yogyakarta resmi menetapkan Direktur Utama PT Tarumartani BUMD milik Pemda DIY, NAA sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Tarumartani periode 2002-2023.
Wakajati Yogyakarta Amiek Mulandari, mengatakan dalam perkara itu, tersangka NAA diduga melanggar tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 18 miliar 700 juta. Untuk selanjutnya, tersangka NAA ditahan selama 20 hari ke depan mulai Selasa, (28/5/2024) hari ini.
“Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 28 Mei 2024 S/D 16 Juni 2024 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” terang Wakajati Yogyakarta Amiek Mulandari, Selasa, (28/5/2024).
Adapun kasus posisi, tersangka NAA untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
“Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan,” tuturnya.
Pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili Perusahaan, namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.
Selama bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 tersangka NAA melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap dengan total sebesar Rp 18.700.000.000,- (delapan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) yang dananya bersumber dari dana idle cash PT Taru Martani.
Bahwa berdasarkan Summary Report tanggal 5 Juni 2023 dinyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian.
“Tersangka melakukannya secara bertahap dari tanggal 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar, 20 Oktober 2022 sebesar Rp 5 miliar. Kemudian tanggal 1 Desember 2022 Rp 2 miliar, tanggal 14 Desember 2022 sebesar Rp 500 juta dan tanggal 24 Maret 2023 sebesar Rp 1,2 miliar. Digunakan untuk perdagangan emas berjangka. Jadi tersangka ini memakai uang perusahaan, tetapi pelaku menggunakan rekening pribadi,” lanjutnya.
Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY, Herwatan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Terhadap tersangka NAA setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan sehat.
“Atas perbuatan tersangka NAA tersebut berakibat Kerugian Negara cq. PT Taru Martani kurang lebih sebesar Rp. 18.700.000.000,- (delapan belas milyar tujuh ratus juta rupiah). Adapun pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.