Kejati DIY Tetapkan Lurah Candibinangun Jadi Tersangka Kasus TKD
Yogyakarta, suarapasar.com : Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menetapkan Lurah Candibinangun, Pakem, Sleman, berinisial SM sebagai tersangka kasus Tanah Kas Desa (TKD). Penetapan tersebut hasil pengembangan dalam penyidikan perkara TKD.
“Hari ini akan meningkatkan status dari seorang saksi menjadi tersangka,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan SH saat jumpa pers di kantor Kejati DIY, Rabu (7/2/2024).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menambahkan pada hari ini, Rabu (7/2/2024) penyidik Kejaksaan Tinggi Yogyakarta telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana Tipikor pemanfataan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Pakem, Sleman. Tersangka tersebut berinisial SM selaku Kepala Desa Candibinangun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Terhadap tersangka SN kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat.
“Kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” jelasnya.
Anshar menjelaskan, kasus ini posisinya yaitu, pada tahun 2012 Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus 2 Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi Water Park. Sesuai dengan ijin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang atau review setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes.
Dengan berlakunya PerGub No 34 Tahun 2017 tentang Pemanfataan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan ‘besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai public’. Namun ternyata tersangka tidak melalukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau apprasial dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
“Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke Kas Desa sangat kecil. Selain itu, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menyatakan perbuatan tersangka SM telah merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890 dengan rincian Kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890. Disamping itu, Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000 yang berasal dari perangkat desa. Serta kerugian harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000,” tutupnya. (wds/drw)