Kemenag Ingatkan Pengumpulan Dana Keagamaan Lewat Lembaga Resmi
Kulon Progo, suarapasar.com : Pengumpulan dana keagamaan seperti zakat, infak, shadaqah, dan sejenisnya, baik dalam bentuk uang dan barang harus dikelola oleh lembaga resmi.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kulon Progo, Wahib Jamil mengatakan pengelolaan pengumpulan dana melalui lembaga resmi akan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena dapat dipertanggungjawabkan, pengumpulan dana keagamaan oleh lembaga resmi, akan lebih bermanfaat dan berdaya guna untuk kemaslahatan umat,” terang Wahib Jamil, Kepala Kantor Kementrian Agama Kulon Progo, dalam Pembinaan dan Sosialisasi Fundraising ZIS bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang berlangsung di Aula PLHUT Kantor Kementrian Agama Kulon Progo, Rabu (11/10/2023) siang.
Gaji, tunjangan pegawai muslim di Kantor Kementrian Agama menurut Wahib Jamil juga sudah dipotong zakat dan disetor ke Baznas Kulon Progo.
“Alhamdulillah di Kankemenag Kulon Progo semua pegawai muslim sudah langsung dipotong zakatnya. Baik untuk gaji, tunjangan profesi guru/sertifikasi, maupun tunjangan kinerja. Semuanya disetor ke Baznas Kulon Progo. Hal ini agar tidak ada keterikatan atau keterkaitan secara langsung dengan penerima zakat,” terang Wahib Jamil.
Sementara itu Ketua Baznas Kulon Progo, H. Alfanuha Yushida, menjelaskan pengelolaan zakat harus aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
“Di Kulon Progo sampai saat ini baru ada 4 lembaga resmi pengelola zakat. Yaitu Baznas, LAZISNU, LAZISMU, dan Agen Sedekah,” tuturnya.
Sedangkan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementrian Agama Kulon Progo, Haris Widiyanto berharap semua Guru PAI dapat mendukung optimalisasi zakat tersebut.
“Mari kita berjuang bersama menuju surga. Lebih baik dipaksa masuk surga, daripada masuk neraka dengan penuh kesadaran,” ucapnya.
Pembinaan dan Sosialisasi Fundraising ZIS bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) berlangsung selama 2 hari. Selasa (10/10/2023) dengan peserta Guru PAI dari jenjang SMP, SMA/SMK. Sedang Rabu (11/10/2023) menghadirkan Guru PAI tingkat SD.