Kemenag RI Monev Pengelolaan Wakaf di Kulon Progo

Kemenag RI Monev Pengelolaan Wakaf di Kulon Progo

Kulon Progo , suarapasar.com ; Kementerian Agama RI melalui Subdit Pengamanan Harta Benda Wakaf pada Direktorat Zakat dan Wakaf, Dirjen Bimas Islam melakukan monitoring pelaksanaan pengelolaan wakaf di Kabupaten Kulon Progo, Kamis (10/20/2024) siang.

Kasubbag TU, Saeful Hadi menjelaskan bahwa progres pengelolaan wakaf di Kulon Progo cukup pesat. Hal ini dibuktikan dengan diselesaikannya sertipikat wakaf di BPN yang cepat.

“Ini seiring dengan adanya Perjanjian Kerjasama percepatan sertifikasi tanah wakaf,” kata Saeful.

Penyelenggara Zawa Kemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto menyampaikan bahwa proses dan progres pelaksanaan ikrar dengan aplikasi e-AIW cukup signifikan perkembangannya di tahun 2024.

“Dari target 80 sertipikat wakaf, sampai dengan akhir September ini sudah mencapai 65 ikrar e-AIW. Sehingga optimis target terpenuhi. Karena dari data dan informasi yang akan berwakaf masih ada 17 bidang se-Kulon Progo,” terang Haris.

Disampaikan pula bahwa dalam proses tukar menukar harta benda wakaf (ruislag) terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di Kulon Progo masih ada yang belum selesai.

“Beberapa tanah wakaf terdampak proyek Bandara YIA, Pembangunan Rel Kereta Api akses Bandara, pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), dan jalur jalan Bedah Menoreh, ada yang sudah selesai. Namun juga masih menyisakan beberapa proses Ruislag tersebut,” tambahnya.

Dari data yang ada, terdampak bandara YIA 9 lokasi selesai. Bedah menoreh 1 lokasi selesai. Pembangunan rel kereta api akses bandara, 2 lokasi belum selesai. Pembangunan JJLS ada 2 lokasi yang belum selesai. Ke empat lokasi tersebut dalam proses penyelesaian di BPN Kulon Progo.

“Dalam waktu dekat akan ada proses Ruislag di 20 titik lokasi terdampak PSN jalan bebas hambatan/ Tol Trase Jogja-Cilacap. Dalam upaya penyelesaian ruislag tersebut telah dilakukan koordinasi antara Pemrakarsa Proyek, BPN, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo, BWI Perwakilan Kulon Progo, Forum Nazir, Ormas Keagamaan Islam, dan Kankemenag pada bulan Agustus lalu. Semua pihak mendukung diselesaikannya proses Ruislag tersebut sesuai regulasi yg ada,” pungkas Haris.

Achmad Soleh dari Subdit Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag RI menyampaikan perlunya mitigasi masalah dan risiko dalam pengamanan harta benda wakaf. Juga perlu dipastikan sebelum proses e-AIW, tanah wakaf tidak dalam keadaan sengketa dan tidak dalam jaminan pihak manapun. Nazhir harus amanah dalam pengelolaan wakaf sesuai peruntukannya.

Pada prinsipnya Subdit Pengamanan Harta Benda Wakaf siap bersinergi dengan Kankemenag di daerah dalam upaya mengamankan harta benda wakaf. Namun juga harus mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN)

“Untuk masalah ruislag mohon dipastikan lokasi tanah wakaf benar dan sudah diukur. Koordinasikan dengan instansi terkait. Proses sesuai PP 25 Tahun 2018 tentang Ruislag, UU no 41 tahun 2004 tentang Pengelolaan Wakaf, Kepdirjen Bimas Islam no 1031 tahun 2023 tentang Akta Ikrar Wakaf (AIW) Hilang atau Rusak,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *