Kepala Cabang Jasa Raharja Yogyakarta Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT CSM Corporatama/Indorent
Kota Yogyakarta, suarapasar.com – Untuk memberikan perlindungan kepada setiap penumpang angkutan umum dari risiko kecelakaan selama dalam perjalanan sampai di tempat tujuan, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang mengatur pemberian jaminan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum.
Pada Hari Selasa, 29 Agustus 2023, Imam Mustofa, SE. AWP, Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT CSM Corporatama/Indorent.
Dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama diwaliki oleh Rachmad Ari Wibowo sebagai pelakana operasional Pimpinan PT CSM.
PT CSM Corporatama/Indorent termasuk dalam Indomobil Group yang mengoperasikan kendaraan Angkutan Sewa Khusus menjalin Kerjasama dengan PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan. Sehingga diharapkan seluruh penumpang kendaraan dilindungi dan dijamin oleh Jasa Raharja jika terjadi laka lantas.(ags,prg)