Ketua Komisi A DPRD DIY Tekankan Pentingnya Edukasi Keterbukaan Informasi Publik Terkait Pemilihan Umum
Yogyakarta, suarapasar.com – Masyarakat perlu mendapatkan edukasi terkait dengan apa saja informasi kepemiluan yang boleh diakses oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, saat sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik terkait Pemilihan Umum di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin, 11 September 2023.
Menurut Eko perlu adanya edukasi kepada masyarakat terkait informasi kepemiluan yang boleh dan tidak boleh diakses oleh masyarakat tersebut.
“Masyarakat perlu mendapatkan edukasi terkait dengan apa saja informasi kepemiluan yang boleh diakses oleh masyarakat, ini yang hari ini sangat jarang didiskusikan soal keterbukaan informasi publik sehingga boleh jadi orang tidak tahu berapa sih jumlah pemilih hari ini,” ujar Eko.
Eko menjelaskan bahwa instansi pemerintah termasuk kepada siapapun yang mendapat fasilitasi dari pemerintah terikat dengan peraturan Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemerintah diberi tanggungjawab untuk memberikan akses informasi bagi masyarakat meskipun dalam informasi tersebut ada yang dikecualikan dan diatur dalam undang-undang seperti informasi yang bersifat rahasia pribadi seseorang termasuk pada situasi Pemilihan Umum,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.
Dalam pemaparannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menjelaskan KPU merupakan lembaga yang diberi kewenangan penuh untuk menghimpun seluruh data yang berkaitan dengan Pemilu. Dijelaskan pula bahwa KPU menjadi pihak yang bertanggungjawab dalam mempublikasikan informasi pemilu yang harus diketahui oleh masyarakat.
“Dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tercantum prinsip-prinsip pemilu yang salah satunya adanya terbuka. Makna terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu sendiri yaitu Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik,” terangnya.(wds,prg)