Kinerja Jasa Raharja Cabang Yogyakarta Semester I Tahun 2024

Kinerja Jasa Raharja Cabang Yogyakarta Semester I Tahun 2024

Kota Yogyakarta, suarapasar.com – PT Jasa Raharja mendapat amanah dari Pemerintah sebagai pelaksana Undang undang untuk mengelola dan melaksanakan program perlindungan dasar terhadap masyarakat yang bepergian menggunakan alat transportasi umum baik di darat, laut, sungai dan udara yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

 

Santunan yang telah dibayarkan oleh PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta kepada masyarakat korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan pada Tahun 2023 sebesar Rp108.962.928.572,-.

 

Diperiode Januari s.d. Juni 2024 santunan yang dibayarkan sebesar Rp53.460.508.854,- atau naik 7.68% dari periode yang sama tahun lalu (2023) yaitu sebesar Rp49.649.266.673,- Besaran Santunan yang menjadi dasar pada saat ini adalah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 15 dan 16 Tahun 2017 Tanggal 13 Februari 2017.

 

Adapun Kinerja PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta dalam memberikan Pelayanan sampai dengan Semester I Tahun 2024 :

Kecepatan Santunan 1 Hari 2 Jam, lebih cepat dari target Nasional yaitu 1 hari 4 Jam.

Penyelesaian Berkas 07:09 Menit, lebih cepat dari target nasional yaitu 11:19 Menit.

Overbooking RS mencapai 98,3%

 

PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta selain memberikan santunan berperan aktif dan bersinergi bersama para stakeholder atau para pemangku kepentingan untuk berupaya bersama menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan. Dengan melakukan :

Mengintensifkan program PPKL (pengajar peduli keselamatan lalu lintas), dengan melibatkan para guru di sekolah-sekolah setingkat SMA di D.I.Yogyakarta dan para dosen yang mengajar di universitas di wilayah DIY.

Melaksanakan Forum Komunikasi Lalu Lintas bersama 5 Pilar Keselamatan berdasarkan Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 1 Tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2010,

Membuat konten video berkendara yang berkeselamatan di lokasi yang pernah terjadi kejadian kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.

Melakukan kegiatan pengobatan gratis MUKL (Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas) di terminal, Kantor Bersama Samsat, dan Perusahaan PO Bus.

 

Mengirimkan pemberitahuan berupa SMS Blast kepada pengguna jalan pada titik-titik yang menjadi daerah rawan laka di Wilayah D.I.Yogyakarta, agar berhati-hati dan lebih fokus saat melintasi daerah tersebut.

 

Sebagai Penjamin Pertama (First Payer) PT. Jasa Raharja telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Taspen, Asabri dan Khusus PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta telah bekerja sama dengan 67 Rumah Sakit yang ada di Wilayah D.I. Yogyakarta.

 

Santunan yang diberikan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas bersumber dari :

Iuran Wajib Kendaraan Bermotor / UU 33 Tahun 1964 yaitu dari pemilik atau pengusaha angkutan umum dan para operator kapal laut yang menerima pembayaran tiket dari masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan / UU 34 Tahun 1964 yaitu dari Masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor yang telah melunasi pajak kendaraan termasuk SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di Kantor Bersama Samsat.

 

Selain mengelola kedua UU di atas, PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta Menyalurkan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) sampai dengan Juni 2024 telah tersalurkan yaitu :

Pilar Sosial sebesar Rp20.000.000,- untuk renovasi Rumah Ibadah dan Sarana Umum lainnya.

Pilar Lingkungan sebesar Rp23.497.500,- berupa Bantuan tempat sampah kepada PP Bus- PO Bus yang ada di Wilayah D.I. Yogyakarta.

 

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Regy S. Wijaya, S.Kom. MMSI. AMII berharap Masyarakat akan lebih peduli dan taat pada saat berkendaraan dengan berhati hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta taat melakukan kewajibannya berupa membayar PKB/SWDKLL tepat waktu karena semunaya merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan Lalu lintas Jalan.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *