Kinerja Layanan Jasa Raharja Terhadap Pasien Laka di RSUD Wates

Kinerja Layanan Jasa Raharja Terhadap Pasien Laka di RSUD Wates

Kulon Progo, suarapasar.com – Dalam rangka meningkatkan koordinasi bersama salah satu Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Jasa Raharja, pada hari Senin, 18 September 2023, Wahyu Agung selaku Penanggungjawab Jasa Raharja wilayah Kabupaten Kulon Progo beserta tim Jasa Raharja Kulon Progo silaturahmi sekaligus membahas kinerja layanan Jasa Raharja di wilayah Kulon Progo terhadap pasien kecelakaan lalu lintas yang dirawat di RSUD Wates dengan perwakilan Manajemen RSUD Wates di rumah makan cak aini Kulon Progo.

 

Dalam pertemuan tersebut, Wahyu menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama selama ini yang sudah berjalan dengan baik. Selain itu juga agar pihak manajemen RSUD Wates bagi pasien kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja bila pasien sudah pulang untuk segera menagihkan berkas santunan klaim kepada pihak Jasa Raharja.

 

“Agar kami bisa segera membayarkan santunan tersebut dalam kurun waktu sebelum 14 hari setelah pasien pulang dari rumah sakit,” kata Wahyu.

 

Pihak manajemen rumah sakit Wates yang diwakili Arry Savitri juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran Jasa Raharja dalam memberikan jaminan kepada pasien korban lalau lintas yang dirawat di RSUD Wates, karena hal ini sangat membantu meringankan beban biaya selama korban dirawat di rumah sakit.

 

“Mudah mudahan ke depan jalinan Kerjasama yang baik ini dapat dipertahankan,” harap Arry.

 

Tetap berhati-hati dalam berkendara karena kecelakaan selalu didahului dengan suatu pelanggaran lalu lintas dan setiap 3 jam sekali di Indonesia ada korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai sebuah kebutuhan dan selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

 

Perlu diketahui PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta telah bekerjasama dengan 66 Rumah Sakit Di DIY terkait dengan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas di D.I. Yogyakarta. Adanya kerjasama ini bisa memberikan manfaat bagi korban, keluarga kecelakaan dalam hal pembiayaan rumah sakit. Dengan adanya surat jaminan korban tidak perlu membayar di Rumah Sakit karena telah dijamin oleh PT Jasa Raharja.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *