Kirim Surat Ke Kejagung, JCW : Korupsi TKD Maguwoharjo Jangan Berhenti Satu Tersangka

Kirim Surat Ke Kejagung, JCW : Korupsi TKD Maguwoharjo Jangan Berhenti Satu Tersangka

Yogyakarta, suarapasar.com : JCW hari ini Senin (11/12/2023) berkirim surat kepada Jaksa Agung Sanitiar Buhanuddin dengan tembusan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kajati DIY.

 

“Surat JCW berisikan agar Jaksa Agung memberikan atensi khusus perkara TKD Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY. Surat dikirim melalui kantor pos besar Yogyakarta,” terang Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, di Yogyakarta, Senin, Senin (11/12/2023).

JCW mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Sanitiar Buhanuddin agar memberikan atensi khusus perkara TKD Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY. (Ist)

Jogja Corruption Watch juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi DIY tidak berhenti pada satu tersangka yakni Kasidi saja. Namun perlu didalami pihak lain dalam kasus tanah kas desa Maguwoharjo ini.

 

“Jangan ada kesan tebang pilih dalam penuntasan perkara dugaan penyalahgunaan TKD Maguwoharjo,” kata Baharudin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW.

 

Kamba menjelaskan beberapa nama yang perlu didalami , patut ditelusuri ada atau tidak keterlibatannya oleh pihak Kejati DIY yakni mantan Lurah Maguwoharjo MK, Ketua BPD Maguwoharjo SLN, Pj. Lurah Maguwoharjo AD, Jogoboyo dan staf Jogoboyo DNG.

 

Jika mengacu pada kasus mafia TKD di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, pihak Kejati DIY menetapkan Jogoboyo Andi Sofyan sebagai tersangka.

 

“JCW berharap tidak menjadi alasan kurangnya personel SDM di Kejati DIY sehingga kasus mafia TKD di Maguwoharjo hanya berhenti pada satu tersangka saja,” tegas Kamba.

JCW mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Sanitiar Buhanuddin agar memberikan atensi khusus perkara TKD Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY. (Ist)

Baharudin Kamba menerangkan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Kasidi Lurah Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Kasidi ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan sejumlah bangunan rumah.

 

Kasus ini bermula saat Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia International Capital dan pemlik PT. Komando Bhayangkara Nusantara, kembali ditetapkan sebagai tersangka.

 

Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia International Capital membangun perumahan bernama Kandara Village di atas tanah kas desa. Di Kandara Village sudah dibangun 152 unit rumah di atas tanah seluas 41.655 meter persegi.

 

Padahal status tanah yang dibangun adalah tanah kas desa dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY. Sementara di lokasi yang berada di Pugeran, PT. Komando Bhayangkara Nusantara juga membangun rumah De Junas sebanyak 16 unit, dan Nirwana Dwiwangga sebanyak 37 unit dilahan seluas 7.450 meter persegi, yang merupakan tanah pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY.

 

Diketahui pemanfaatan tanah kas desa tersebut tidak ada izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Kasidi ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan sejumlah unit rumah tersebut. Sehingga diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 995.120.000. (WDS/DRW)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *