Komisi A DPRD DIY Usulkan Revisi Perda Pelacuran, Bapemperda : Perda Tak Relevan Harus Ditinjau dan Diperbaruiarui

Komisi A DPRD DIY Usulkan Revisi Perda Pelacuran, Bapemperda : Perda Tak Relevan Harus Ditinjau dan Diperbaruiarui

Yogyakarta, suarapasar.com : Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DIY menggelar rapat kerja untuk membahas Rencana Perubahan perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Rapat yang dipimpin oleh kedua Pimpinan Bapemperda, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M. Hum., dan didampingi oleh Dr. Drs. H. Aslam Ridlo, M.A.P ini menjadi arena penting untuk membahas masalah-masalah terkait dengan peraturan daerah (Perda) yang mungkin tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

 

Salah satu sorotan utama dalam rapat ini datang dari Eko Suwanto, S.T., M.Si., Ketua Komisi A. Eko menyampaikan kekhawatirannya terhadap Perda lama yang mengatur tentang pelacuran tahun 1954. Ia mengusulkan agar dilakukan revisi Perda lama yang tidak lagi sesuai dengan perundang-undangan dan tidak relevan dengan masa sekarang.

“khususnya Pasal 3 dan 4 yang mengatur hukuman bagi pelanggar, dengan sanksi hukuman kurungan paling lama satu bulan dan denda seratus rupiah, yang dinilainya tidak relevan pada masa sekarang,” kata Eko.

 

Aslam Ridlo juga menekankan pentingnya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap peraturan perundang-undangan yang ada di Biro Hukum. Ia mencatat bahwa Biro Hukum dan Bapemperda sudah memiliki program omnibus law perda, tetapi masih ada kendala dalam menemukan beberapa peraturan daerah per tahun, karena menggunakan tragali reguler. Oleh karena itu, Aslam mengusulkan agar Komisi A mengadakan rapat bersama Biro Hukum untuk memonitor masalah tersebut, dan hasilnya akan didiskusikan dalam rapat Bapemperda.

 

Usulan dari Eko Suwanto segera disetujui oleh Komisi A, dan mereka meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Komisi A untuk segera berdiskusi dengan Biro Hukum guna memasukkan usulan tersebut dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2024, yang akan disinkronisasikan pada akhir bulan Oktober.

 

Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M. Hum., dalam penutup rapat, juga menekankan pentingnya meninjau kembali Perda lama yang mungkin tidak lagi kontekstual dengan kondisi saat ini. Ia menyatakan.

 

“Perda-perda lama itu, kalau memang perlu pembaruan, memang perlu dilihat kembali.” ucap Yuni.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *