Komisi IX DPR RI Upayakan Pemerintah Cover Premi BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Sektor Informal

Komisi IX DPR RI Upayakan Pemerintah Cover Premi BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Sektor Informal

Kulon Progo, suarapasar.com : Komisi IX DPR RI terus membahas peluang pemerintah mengalokasikan anggaran APBN untuk menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan bagi warga miskin pekerja rentan sektor informal, terutama untuk Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh dalam kunjungan kerja spesifik ke Pemkab Kulon Progo mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi lintas sektor, dan kajian peluang pemerintah menanggung premi jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pekerja rentan sektor informal seperti petani, guru ngaji, pekerja di sektor usaha mikro dll seperti halnya warga miskin yang mendapat BPJS Kesehatan jalur Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

“Kita sudah membuat obrolan itu di tingkat pusat cuman memang kita harus otak-atik anggarannya karena apa? Walaupun memang kalau BPJS Ketenagakerjaan itu tidak terlalu besar ya kematian dan kecelakaan kerja itu cuma 16.800 gitu,” katanya usai pertemuan kunjungan kerja spesifik di Ruang Rapat Sermo Pemkab Kulon Progo, Rabu, (26/6/2024).

Menurut Nihayatul, selain persoalan anggaran, penentuan kriteria penerima juga masih memerlukan kajian yang mendalam agar tepat sasaran.

Kriteria calon penerima PBI Jaminan Ketenagakerjaan ini harus ditentukan secara rinci agar benar-benar tepat sasaran.

“Bagaimana ini kan harus berapa pekerja yang harus dilindungi? Jenisnya seperti apa? kalau BPJS Kesehatan kan ada data warganya, ini kalau untuk UMKM yang sangat kecil ultra mikro ini yang sejenis apa? jangan-jangan mikro di kota dan mikro di desa itu berbeda. Namanya tukang bakso, tukang ledeng itu sudah yang paling mikro di kota, tapi di desa itu berbeda, di desa mungkin adalah apa buruh tani atau seperti apa? Atau standarnya pendapatan, kalau pendapatan tambah ribet lagi, karena standar hidup berbeda. Jadi kalau di Jakarta mungkin orang dengan gaji 1 juta itu sudah tergolong sangat miskin, tapi di desa di Kulon Progo itu sudah lumayan Alhamdulillah gitu. Nah jadi standarnya ini yang sedang kita diskusikan juga. Tapi itu sudah menjadi obrolan dan kita sudah mencoba memintakan juga ke Kementerian Ketenagakerjaan dan juga BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kulon Progo, Aris Nugroho dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Sermo, Komplek Pemkab Kulon Progo mengusulkan adanya alokasi anggaran APBN untuk seperti halnya Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dialokasikan untuk pembayaran premi Jaminan Ketenagakerjaan bagi warga miskin.

 

Dengan langkah itu akan mempercepat cakupan Jaminan Ketenagakerjaan di Indonesia.

Selama ini pemkab Kulon Progo juga mengalokasikan anggaran APBD untuk mengcover premi BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan seperti penderes nira kelapa.

“Kami mengusulkan itu bagi yang tenaga kerja informal kalau bisa bagi tugas , terutama kami yang di daerah miskin ingin kami ya seperti Bapak Ibu tadi usulannya kita langsung cover semua, tapi kita enggak mampu anggarannya. Nah kalau kita asumsikan seperti Jaminan Kesehatan ada PBI JK dari APBN. Kami di Kabupaten juga mengusulkan hal serupa untuk jaminan ketenagakerjaan. Jadi semua tenaga kerja ini tertanggung,” kata Aris.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo, Bambang Sutrisno menjelaskan jumlah tenaga kerja di Kulon Progo tercatat sebanyak 11502 pekerja dari 165 perusahaan.

“Dari jumlah itu terdaftar BPJS Ketenagakerjaan baru 10420. Sebagian ada yang belum karena usahanya mikro dan ultramikro,” kata Bambang.

Pemkab Kulon Progo juga telah membayarkan iuran kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja untuk para Penderes di Kulon Progo.

“Ini mulai tahun 2023 sejumlah 1786 penderes dan tahun 2024 kepesertaan penderes 2642 penderes dan nelayan yang dibayarkan melalui APBD Kabupaten Kulon Progo,” lanjutnya.

Selain itu, ada program OPD asuh bagi pekerja rentan.

“Sejumlah 161 dibayarkan dana pengembalian BAZNAS masing masing OPD sejumlah 50 UPZ secara berkala. Di Kulon Progo juga mengikutsertakan 39 anggota DPRD Kulon Progo dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ini satu-satunya di DIY,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *