Koordinasi Jasa Raharja Dengan Unit Lantas Polres Kulon Progo Dalam Memastikan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Daendels 

Koordinasi Jasa Raharja Dengan Unit Lantas Polres Kulon Progo Dalam Memastikan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Daendels 

Kulon Progo, suarapasar.com – Pada hari Kamis 27 Juni 2024 tepatnya pukul 10.00 WIB Wahyu Agung SE, M, CSA, AWP, CHRA selaku penanggungjawab Jasa Raharja berkoordinasi dengan unit lantas Polres Kulon Progo dalam rangka memastikan kelengkapan pajak kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas di 24 Juni 2024 di jalan Daendels Bugel Panjatan Kulon Progo.

 

Setelah berkoodinasi dan mengecek kendaraan tersebut terlibat kecelakaan lalu lintas ternyata pajak kendaraan bermotor masa berlaku habis. Dengan cepat wahyu beserta satlantas polres kulon progo yang diwakili aipda sudaryanto menyampaikan kepada keluarga untuk segera melakukan perpanjangan STNK bermotor di Kantor Bersama Samsat Kulon progo. Dan pihak keluarga memahami bahwa kendaraan tersebut masa berlaku pajak mati dan hari itu juga dengan bantuan satlantas polres kulon progo kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dibawa ke samsat kulon progo untuk dilakukan regristasi identifikasi untuk melakukan perpanjangan pajak kendaran bermotro dan SWDKLLJ.

 

Pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya untuk pembangunan daerah tetapi juga sebagai subsidi kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalu lintas jalan, Karena dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga sudah termasuk bayar SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Tentuya sekarang pengajuan Jasa Raharja lebih mudah.

 

Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan berbagai rumah sakit peerintah maupun daerah, harapannya bila ada korban kecelakaan yang kasus dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja dan sudah lapor polisi, korban ataupun keluarga korban pada saat pulang dari rumah sakit biaya tidak melebihi plafon Jasa raharja yaitu Rp20 juta dan tidak perlu mengeluarkan biaya, tetapi pihak rumah sakitlah yang akan melengkapai kelengkapan pengajuang santunan untuk ditagihkan kepada pihak Jasa Raharja. Sesuai PMK no 16/010/2017 besaran santunan Jasa Raharja untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatn di rumah sakit maksimal Rp20 juta sedangkan bila korban mengalami cacat tetap maka santunan maksimal Rp50 juta.

 

Selalu menaati tata tertib berlalu lintas , dikarenakan kecelakaan selalu didahului dengan sebuah pelanggaran lalu lintas. Jadikan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan dan jangan lupa selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor tepat waktu , gunakan fasilitas inovasi yang sudah disediakan di kantor Samsat Bersama Kulon Progo.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *