Korban Laka di Banjararum Kalibawang Dapat Jaminan Perawatan dan Santunan Dari Jasa Raharja

Korban Laka di Banjararum Kalibawang Dapat Jaminan Perawatan dan Santunan Dari Jasa Raharja

Samigaluh, suarapasar.com – Kecelakaan terjadi pada Jumat, 6 Mei 2022 di Jalan Kanoman, Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo. Korban Aji Rahayu 31 tahun warga Bleder, Sidoharjo, Samigaluh, Kulon Progo sempat di rawat di Rumah Sakit dan pada Jum’at, 20 Mei 2022 pukul 02.00 wib meninggal dunia.

 

“Untuk biaya perawatan dijamin Jasa Raharja maksimal sebanyak Rp. 20 juta, dikarenakan korban meninggal dunia maka Jasa Raharja memberi santunan sebesar Rp 50 juta yang diterima oleh ahli waris,” dikatakan Muhammad Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja.

 

Lebih lanjut Akbar mengatakan pemberian santunan biaya perawatan bagi korban tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017. “Korban mengalami luka- luka dan meninggal dunia berhak mendapatkan santunan biaya perawatan rumah sakit dan santunan meninggal dunia,”.

 

Akbar menjelaskan saat melakukan survey dirumah duka ditemui Ibnu Garnesa (suami korban) yang beralamat di Pedukuhan Bleder, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo dan didampingi perangkat setempat. Dia menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya Aji Rahayu (korban) mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Kanoman, Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo.

 

Secara Terpisah Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mengatakan Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.(parang)