Korban Laka di Jatimulyo Girimulyo Dijamin Biaya Perawatan dan Santunan Oleh Jasa Raharja
Girimulyo, suarapasar.com – Jasa Raharja merupakan BUMN sebagai penjamin dan mensantuni korban kecelakaan lalu lintas baik darat, udara maupun laut. Kecelakaan lalu lintas tunggal Jasa Raharja tidak akan menjamin maupun memberi santunan kepada korban.
“Ya jelas Jasa Raharja akan menjamin serta memberi santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,namun untuk kecelakaan lalu lintas tunggal, Jasa Raharja tidak akan menjamin maupun memberi santunan,” kata Hendratno Bagis Sutanto Minggu, 8 Mei 2022 disela sela kegiatan melaksanakan survey di Girimulyo.
Hendra bersama Erahad saat melaksanakan survey di rumah duka yang beralamat di Pedukuhan Bulu, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo ZX Kabupaten Kulon Progo ditemui Kaminem (istri korban) sebagai ahli waris Sumardi (korban) warga Bulu, Giripurwo, Girimulyo Kulon Progo, mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan Gua Kiskendo tepatnya di Pedukuhan Jonggrangan, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Sabtu, 30 April 2022 dan meninggal Sabtu, 7 Mei 2022.
Hendra menjelaskan korban kecelakaan lalu lintas sempat di rawat di Rumah Sakit, untuk itu biaya perawatan Jasa Raharja akan membuatkan surat jaminan perawatan maksimal Rp. 20 juta dan korban meninggal maka Jasa Raharja memberi santunan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Selain itu Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.(parang)