Korban Miras Oplosan Terus Bertambah, JPW : Penanganan Miras Oplosan Belum Maksimal
Suarapasar.com, Yogyakarta : Jogja Police Watch (JPW) mencatat kasus minuman keras (miras) oplosan dan korban meninggal dunia akibat miras oplosan pada medio tahun 2022 – awal Oktober 2023 berjumlah belasan bahkan puluhan.
Berikut catatan JPW terkait miras oplosan yang berakibat belasan bahkan puluhan korban meninggal dunia, yang dirangkum dari berbagai sumber :
1. 19 Mei 2022, tiga warga Sleman, DIY, meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman keras oplosan. Ketiga korban yakni masing-masing AA warga Prambanan, STR dan TRY warga Berbah, Sleman.
2. 16 Oktober 2022, tiga warga Bantul, DIY, meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan. Korban terdiri dari DK, MI, dan IR. Ketiga korban merupakan warga Dusun Kowang, Puton, Trimulyo, Jetis, Bantul, DIY.
3. 23 November 2022, MF seorang mahasiswa asal Jakarta meninggal di dunia usai menenggak miras oplosan di sebuah kost wilayah Pogung Kidul, Mlati, Sleman.
Tahun 2023 :
1. 18 Juni 2023, seorang pelajar SMK di Bantul bernisial D meninggal dunia usai menenggak miras opsolan. Korban meninggal dunia usai pesta miras oplosan di rumah salah satu warga di Dusun Jodok, Gilangharjo, Pandak, Bantul, DIY.
2. Awal Oktober 2023, lima warga Bantul, dua warga Kulonprogo dan 4 warga Kota Yogyakarta meninggal dunia hampir secara bersamaan setelah menenggak miras oplosan.
Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch mengatakan kasus miras oplosan yang merenggut belasan bahkan puluhan nyawa melayang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian Polda DIY untuk rutin melakukan razia termasuk pengawasan peredaran miras oplosan ini.
“Hal ini penting agar ke depannya tidak ada lagi korban miras oplosan. Jangan diberi kendor peredaran miras oplosan. Tindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Kamba, Jumat, (6/10/2023).
Baharudin Kamba menilai penindakan miras oplosan terkesan masih setengah jalan, buktinya, masih banyak korban miras oplosan berjatuhan.
“Penindakan peredaran miras oplosan jangan seperti “lepas kepala, ekor dipegang”. Artinya, penindakan miras oplosan terkesan masih setengah. Terbukti korban oplosan masih berjatuhan,” katanya.
Meskipun DIY telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, namun Perda 12/2015 namun menurut Kamba Perda tersebut terkesan seperti macan kertas.
“Adanya Perda DIY 12/2015 tersebut ternyata tidak mampu menekan peredaran miras oplosan dan jumlah korban semakin bertambah banyak. Jika perlu Perda 12/2015 itu direvisi agar dapat memberikan efek jera,” tegasnya.
Sebelumnya, 5 warga Bantul meninggal dunia karena miras oplosan.
Lima orang meninggal setelah menenggak minuman keras oplosan di Bantul, D.I. Yogyakarta dalam waktu hampir bersamaan.
tiga orang meninggal di Kapanewon Srandakan, Bantul pada Selasa (3/10/2023). Ketiganya adalah Madiono (43), Sarwoko (44) dan Haryadi (39). Ketiganya warga Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.
Sebelumnya, Ari Sandiko (43) warga Kalurahan Palbapang Bantul dan Kornen Santosa (40) warga Kalurahan Wijirejo, Pandak, Bantul juga meninggal dunia karena miras oplosan.
Korban atas nama Ari Sandiko meninggal dunia di RSUD Panembahan Senopati Bantul pada hari Senin (2/10/2023) usai mengeluh tidak enak badan.
Sementara korban atas nama Kornen Santosa meninggal dunia Selasa (3/10/2023), di rumahnya di Kalurahan Wijirejo Pandak, Bantul.
Selain itu, Dua warga Kabupaten Kulon Progo, tewas setelah meminum minuman keras (miras) oplosan. Korban tewas itu berinisial AA (34) warga Kapanewon Lendah dan KP (35) warga Kapanewon Panjatan.
Keduanya dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan di RSUD Wates. AA meninggal pada Senin (2/10), sedangkan KP meninggal pada Selasa (3/10/2023).
Kasus tewasnya warga karena miras oplosan terus bertambah. Pada Jumat (6/10/2023) sore, seorang warga Pingit Kota Yogyakarta meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta karena miras oplosan.
Humas PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Alfis Khoirul Khisoli menjelaskan pasien warga Pingit diindikasi mabuk masuk IGD dan meninggal di bangsal.
Sementara 3 hari sebelumnya ada dua warga Kasihan yang meninggal di RS PKU Muhammadiyah Gamping.
Humas RS PKU Muhammadiyah Gamping, Rubiyanto, Jumat (6/10/2023) malam membenarkan jika ada dua warga Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul tewas dengan diagnosa karena keracunan minuman keras oplosan. Selain itu, Kamis (5/10/2023) kemarin juga ada seorang laki-laki berumur 50 tahun dibawa ke IGD oleh keluarganya karena keluhan yang sama yaitu intoksik metanol atau karena miras oplosan dan sampai Jumat malam masih dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping.
Ketiganya dengan keluhan dan diagnosanya juga sama yaitu karena intoksi metanol yaitu pengaruh miras oplosan.
“pasien pertama meninggal pada hari Minggu (1/10/2023) malam dan satu orang lagi meninggal pada Senin (2/10/2023) dinihari. Dan Kamis (5/10/2023) kemarin juga ada seorang laki-laki berumur 50 tahun dibawa ke IGD oleh keluarganya karena keluhan yang sama yaitu intoksik metanol atau karena miras oplosan Sekarang beliau masih dirawat. Mudah-mudahan bisa diselamatkan,”tutur dia.
(wur/drw).