KPU Kota Yogya Optimis Partisipasi Pemilih Lampaui Target Nasional
Yogyakarta, suarapasar.com : Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memastikan kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 berjalan dengan tertib dan lancar.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Yogyakarta, Erizal optimis tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu Tahun 2024 akan cukup tinggi di atas target partisipasi nasional sebesar 77,5 persen.
Pada pemilu sebelumnya saja partisipasi pemilih di Kota Yogyakarta mencapai hingga 84 persen.
“Kalau target nasional 77,5 persen, kita 2019 84 persen. Ya mudah-mudahan karena peserta, penyelenggara cukup banyak jadi kalau dibandingkan peserta, penyelenggara, pengawas 1 banding 20 yang mudah-mudahan 1 orang mengajak 20 pemilih untuk menggunakan hak suaranya di TPS,” kata Erizal saat memberikan keterangan pada Jumpa Pers, di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta, Senin (12/2/2024).
Di Kota Yogyakarta ada 1.928 Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU Kota Yogyakarta juga membuka 14 TPS khusus yang tersebar untuk warga binaan yang berada di Rutan, dan Lapas. TPS Khusus juga dibuka di Pondok Pesantren untuk memfasilitasi warga luar daerah yang tidak pulang ke daerah asal dan akan menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta.
Erizal mengatakan, ada tiga kategori dalam pemilihan umum tahun ini, yakni yang pertama Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagi DPT dapat mencoblos di TPS setempat mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Dimana pemilih DPT untuk tahun 2024 berjumlah 321.645 orang, sedangkan DPTb sekitar 12.000 orang.
Sementara, bagi Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dapat membawa formulir pindah memilih untuk diberikan ke TPS tujuan dan hadir pada pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB.
“Dengan jumlah peserta pemilu yang lebih banyak dibandingkan lima tahun sebelumnya, namun keberlangsungan Pemilu 2024 sampai saat ini antusias dari warga sangat tinggi dan berjalan tertib,” jelasnya.
Namun, pihaknya menghimbau bagi warga Kota Yogyakarta untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum pada Form Model C Pemberitahuan yang segera dibagikan oleh petugas di wilayah.
Pihaknya menambahkan, selain DPT dan DPTb adapun Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang mempunyai identitas kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Bagi DPK disarankan untuk datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Tak hanya itu, dalam Pemilu 2024 bagi pemilih disabilitas di Kota Yogyakarta akan difasilitasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Sampai saat ini disabilitas di Kota Yogyakarta berjumlah lebih dari 270 orang, Disabilitas Fisik 1580 orang, Disabilitas Intelektual 195 orang, Disabilitas Tunanetra 274 orang yang tersebar di 14 Kemantren yang ada di Kota Yogyakarta yang akan mengikuti Pemilu 2024.
“Saat pemungutan suara berlangsung bagi difabel dapat didampingi keluarga maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Selain itu akan ada fasilitas lainnya seperti kursi roda, tangga khusus difabel, alat bantu suara bahkan meja yang menyesuaikan disabilitas untuk melakukan pencoblosan. Semuanya sudah dipersiapkan,”ungkapnya.(wds/drw)