KPU Kulon Progo Musnahkan 7224 Surat Suara Rusak

KPU Kulon Progo Musnahkan 7224 Surat Suara Rusak

Kulon Progo, suarapasar.com : Jelang H-1 pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Kulon Progo memusnahkan 7.224 surat suara rusak.

Pemusnahan dilakukan KPU bersama Penjabat Bupati Kulon Progo, dan Forkompinda Kulon Progo di Gudang Logistik KPU Kulon Progo yang berada di Gedung Kesenian Wates Kulon Progo, Selasa, (13/2/2024).

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana menjelaskan sesuai ketentuan pemusnahan surat suara rusak atau kelebihan harus dimusnahkan pada satu hari sebelum hari pemungutan suara. Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan yaitu 1.419 surat suara Presiden/Wapres, 1.694 surat suara DPRD RI, 1.985 surat suara DPRD Provinsi, 1.081 surat suara DPRD Kabupaten dan 1.045 surat suara DPD.

“Total surat suara yang dimusnahkan ada 7.224 dan sesuai arahan dari KPU Daerah Istimewa Yogyakarta. Proses pemusnahan kali ini menggunakan metode pembakaran, tidak lagi dirajang seperti pada pemilu sebelumnya,” terang Budi.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan proses pemusnahan ini diharapkan menjadi bagian dari bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Saya kira kita ikuti saja prosedur yang telah ditetapkan, semoga ini menjadi bagian dari proses supaya pemilihan umum besok yang akan kita laksanakan bersama-sama dapat berjalan dengan baik, lancar, transparan seperti apa yang kita harapkan demi mewujudkan kedepan bangsa Indonesia yang lebih baik,” kata Ni Made.

Dengan persiapan yang baik  dan proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dengan lancar hingga ditingkat PPS dan TPS, Ni Made berharap pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kulon Progo dapat berjalan lancar sampai dengan tahapan terakhir nanti.

“Saya kira mudah-mudahan Insya Allah sampai perhitungan selesai, satu minggu setelah pemilihan berjalan dengan baik,” harap Ni Made.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *