Kriteria Santunan Jasa Raharja
Yogyakarta, suarapasar.com – Bagi masyarakat tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. PT Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menanggung biaya perawatan rumah sakit sampai hingga Rp 20 juta.
Triadi Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta, Senin, 30 Mei 2022 mengatakan biaya perawatan tersebut diberikan bagi korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp 25 juta.
Triadi menjelaskan untuk korban meninggal dunia dikarenakan kecelakaan maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta, apa bila meninggal karena kecelakaan dan tidak mempunyai ahli waris penyelenggara penguburan akan mendapat biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Sesuai PMK Nomor 15 dan 16 tahun 2017 Sementara itu untuk biaya perawatan tersebut tidak berlaku bagi korban yang mengalami laka tunggal.
Lebih lanjut Triadi menambahkan bagaimana dengan pejalan kaki atau pengayuh sepeda onthel yang ditabrak oleh kendaraan bermotor? Pejalan kaki dan pengayuh sepeda onthel tetap mendapatkan santunan. Sebaliknya, pengendara kendaraan bermotor tersebut yang tidak berhak mendapatkan santunan. Sebab, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tersebut sifatnya bukan untuk perlindungan diri sendiri melainkan untuk korban yang terlibat kendaraan pihak pertama.
“Yang paling penting, ketika mengalami kecelakaan lalu lintas jalan atau mengetahui hal tersebut monggo dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dibuatkan LP (Laporan Polisi). Syarat paling utama merupakan Laporan Polisi dasar dari penjaminan luka-luka maupun meninggal dunia selanjutnya serahkan kepada Jasa Raharja,” jelas Triadi.(parang)