Kukuhkan 667 Anggota BPKal, Siwi Ingatkan PR Kemiskinan, Stunting, & Perkawinan Anak
Kulon Progo, suarapasar.com : Penjabat Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi mengukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).
Pengukuhan dilaksanakan di Aula Adikarta, Pemkab Kulon Progo, Senin, (22/7/2024), diikuti para Ketua BPKal.
Dengan pengukuhan ini masa jabatan BPKal secara sah bertambah dua tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Penjabat Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi dalam sambutannya mengingatkan sejumlah PR yang penyelesaiannya memerlukan dukungan BPKal. Mulai dari stunting, kemiskinan, perkawinan dini, sampah dll.
“Acara ini tidak hanya sekedar tindak lanjut dari ketentuan hukum, tetapi ini juga sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat Kalurahan,” kata Siwi.
Penambahan masa jabatan selama dua tahun juga harus diikuti dengan perbaikan kinerja sesuai tugas dan fungsi BPKal.
“Simetris dengan perubahan masa jabatan Lurah, maka masa jabatan anggota BPKal juga mengalami perubahan. Yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan masa jabatan berupa penambahan 2 tahun ini diharapkan meningkatkan kinerja BPKal. Dalam hal ini pelaksanaan tiga fungsinya. Pertama membahas dan menyepakati Rancangan peraturan Kalurahan bersama Lurah, yang kedua yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan dan yang ketiga melakukan pengawasan kinerja Lurah,” lanjut Siwi.
Menurut Siwi BPKal memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan. Untuk itu ia mendorong adanya peningkatan kapasitas anggota BPKal.
“Saat ini keberadaan BPKal menjadi sangat strategis dalam menyelenggarakan pemerintahan kalurahan. Tidak hanya sebagai lembaga yang memberikan stempel formalitas saja, tetapi juga menjadi lembaga yang terlibat sejak dalam proses pelaksanaan, menjalankan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan serta sebagai bentuk representasi warga masyarakat yang diwakilinya, maka untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal tentunya masih banyak aspek yang perlu ditingkatkan. Bagaimana aspek terhadap pelaksanaan pasti tidak lepas dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kita memastikan terhadap program kegiatan yang dilaksanakan di kalurahan, pastinya bisa tepat terhadap program yang sesuai dengan perencanaan program,” tutur Siwi.
Lebih lanjut Siwi menjelaskan Kalurahan merupakan entitas pemerintah terbawah dan diharapkan terus menjadi mitra pemerintah, memunculkan inovasi-inovasi untuk mencapai tujuan pembangunan, menyelesaikan sejumlah PR yang ada mulai dari kemiskinan, stunting, sampah dll.
“Kita masih banyak punya PR Bagaimana stunting, bagaimana kemiskinan, Bagaimana perkawinan anak, bagaimana perceraian,” tandas Siwi.
Dalam kesempatan yang sama, Srie Nurkyatsiwi juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas Kulon Progo dalam menyambut pilkada. Peran BPKal sangat diperlukan untuk memastikan pesta demokrasi tidak mengganggu jalannya pembangunan.
“Sebentar lagi proses pesta demokrasi kita akan ada pemilihan bupati dan wakil bupati. Kami berharap pembangunan kita jangan sampai terganggu karena proses dalam pesta demokrasi. Pilihan boleh beda, suara boleh beda. Kita menghormati terhadap pendapat tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Dalduk Kulon Progo, Jazil Ambar Wasan mengatakan ada 667 anggota bpkal yang dikukuhkan.
Pengukuhan diwakili Ketua BPKal dari 87 Kalurahan yang ada.
Pengukuhan ini berdasar UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Salah satu perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 adalah pada pasal 56 ayat 2 yang mengatur bahwa masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah ataupun janji berdasarkan ketentuan tersebut maka masa keanggotaan badan permusyawaratan Kalurahan diubah dari enam tahun menjadi 8 tahun atau memperoleh tambahan masa jabatan selama 2 tahun,” kata Jazil Ambar Wasan, Plt Kepala Dinas PMD Dalduk Kulon Progo, saat menyampaikan laporannya.
“Adapun keputusan Bupati yang diterbitkan antara lain menetapkan 1 mengubah masa jabatan 667 anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan se-Kabupaten Kulon Progo dari semula masa jabatan tahun 2020 sampai dengan 2026 menjadi masa jabatan tahun 2020 sampai dengan 2028,” lanjutnya. (wds/drw)