Kurang Informasi, Banyak Warga KTP Luar Daerah Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Kurang Informasi, Banyak Warga KTP Luar Daerah Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Kulon Progo, Warga ber-KTP Luar Kabupaten Kulon Progo banyak yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena terlambat atau bahkan kesulitan mengurus surat pindah memilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Budi Priyono mengakui banyak warga luar daerah tidak bisa menyalurkan suaranya karena kesalahpahaman menerima informasi aturan menggunakan hak pilih.

“Karena mereka informasinya hanya sekilas, di media ramai pakai KTP saja bisa, tidak dipahami lebih rinci, pakai KTP saja bisa, tapi ini sebenarnya untuk mereka yang KTP dan lokasi TPS nya sama, atau di TPS asalnya dia yang sesuai dengan alamat KTP nya dia. Tapi masyarakat tidak pahami itu, datang ke TPS bawa KTP saja, ya mohon maaf tidak bisa kita layani,” terang Budi, di kantor KPU Kulon Progo, Kamis, (15/2/2024)

Ketua PPK Wates, Aris Triyana mengakui masyarakat banyak yang kurang lengkap dalam menerima informasi. Sehingga terjadi kesalahan pemahaman terkait pengurusan surat pindah memilih atau pun saat hendak menggunakan hak pilihnya.

“Perlu ada pemahaman kaitannya pemilih juga ya. Sebenarnya kan kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada pemilih jenis-jenis pemilih kan ada DPT, DPTb, DPK. Mungkin ada kekurangpahaman pemilih ya, mereka pemilih yang berKTP luar sini ingin menggunakan hak pilih disini. Tapi telat atau memang tidak mengurus surat pindahnya, jadi gak masuk DPTb,” tutur Aris, Kamis, (15/2/2024).

Aris mencontohkan pelaku umkm di Kulon Progo yang berasal dari luar DIY untuk bisa menggunakan hak pilih harus mengurus surat pindah memilih maksimal 30 hari sebelum hari H Pemungutan Suara. Namun, banyak yang tidak tahu, dan baru mengurus saat 14 hari atau bahkan 7 hari sebelum pemungutan suara.

“Pedagang, umkm itu kan dilayaninya sampai 30 hari sebelum pemungutan suara, ada yang baru urus sampai h- 7 kemarin, padahal batas tanggal 7 Februari itu hanya untuk 4 kategori yang didalamnya tidak termasuk pedagang, umkm itu, pelaku umkm itu harusnya 30 hari sebelum. Jadi ya kurang pemahaman, akhirnya tidak dapat spm, tidak bisa memilih,” urainya.

Sebelumnya, Aza, pedagang martabak mengaku kecewa tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu presiden wakil presiden 2024 ini. Ia mengaku sudah mendatangi RT RW dua minggu sebelum hari pemungutan suara menanyakan cara untuk bisa memilih dalam pemilu namun ia merasa tidak mendapat jawaban yang memuaskan, sehingga tidak mengurus bisa surat pindah memilih.

“Pas dua minggu lalu itu sudah tanya tapi tidak jelas begitu. Tidak dibantu. Terus katanya harus ada surat keterangan dari perusahaan terkait bekerjanya itu. Ya gak bisa wong saya usaha sendiri usaha kecil-kecilan gini,” kisah Aza, Rabu, (14/2/2024).

Aza menyebut di kelompoknya ada sekitar 11 pedagang beserta keluarga usia memilih, yang juga tidak dapat menyalurkan suaranya karena tidak mengerti proses mengurus pindah tps.

Sementara jika hendak pulang ke daerah asal sesuai KTP juga membutuhkan biaya dan waktu yang menyulitkan.

“Kami kan Brebes asalnya, disini sudah lama banget sehari-hari disini, anak istri disini, kalau mau pulang ya susah, anak libur sekolah juga cuma sehari, waktunya tidak mencukupi. Belum lagi anak saya juga ada ngaji juga disini, susah kalau pulang, sudah ke RT RW tidak dibantu, padahal pingin sekali bisa nyoblos biarpun cuma dapat yang untuk milih Presiden Wakil Presiden,” kisah Aza.

Meski mengaku kecewa, Aza hanya berharap siapapun pemenangnya yang terpilih menjadi pemimpin negeri ini nantinya bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat.

“Ya siapapun yang terpilih yang menang tetap bisa mengayomi semuanya, memajukan Indonesia program-programnya, terus juga bisa peduli dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil seperti kami-kami ini, bukan hanya yang besar-besar saya yang untung. Harga-harga kebutuhan pokok harapannya bisa terjangkau dan stabil. Pokoknya mensejahterakan rakyat kecil, bukan menyengsarakan rakyat kecil,” harapnya.

Anggota PPS Wates, Ikhwan mengakui masyarakat belum paham aturan pindah memilih dalam pemilu saat ini.

“Ya mohon maaf, yang sampai tanggal 7 itu untuk 4 kategori saja, terus juga tidak bisa lagi asal datang bawa KTP ke TPS, harus terdaftar dulu dengan mengurus surat pindah memilih,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *