Layanan Drive Thru di Samsat Pembantu Sewon Diharap Bisa Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Bayar Pajak
Bantul, suarapasar.com – Samsat Pembantu Sewon saat ini banyak pelayanan publik yang telah memberikan kemudahan kepada pelanggan. Salah satunya adalah Layanan Drive Thru Samsat Pembantu Sewon, layanan Drive Thru tersebut mempermudah bagi wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraan terutama yang memakai kendaraan mobil, pengesahan tahunan agar tidak perlu lagi mengantri lama dan tidak perlu turun dari kendaraan serta tidak diperlukan fotocopy dalam persyaratannya.
Layanan Drive Thru di Samsat Pembantu Sewon berlokasi di Jalan Parangtritis Km. 5 Tarudan Bangunharjo Sewon Bantul dan untuk jam Operasional pada Layanan Drive Thru di Samsat Pembantu Sewon yaitu setiap Senin-Kamis jam 08.00 WIB hingga 12.30 WIB sedangkan untuk hari Jumat yaitu jam 08.00 WIB hingga 11.00 dan untuk hari Sabtu jam 08.00 WIB hingga 11.30 WIB dengan tata cara pembayaran yang sangat mudah cukup membawa STNK asli & KTP asli yang atasnama di STNK kendaraan yang akan dibayarkan PKB/SWDKLLJ serta kendaraan dibawa pada saat pembayaran.
“Layanan di DRIVE THRUE ini sangat membantu sekali dalam saya memenuhi kewajiban membayar PKB/SWDKLLJ kendaraan saya, di mana di drive thrue saya tidak perlu turun dari kendaraan dan tidak perlu antri lama dan prosesnya juga gak sampai semenit sudah selesai,” Kata Budiman salah seorang wajib pajak yang ditemui oleh awak media.
Menurut Hendra, Petugas Jasa Raharja di Samsat Pembantu Sewon menambahkan bahwa saat ini yang tercatat membayar PKB/SWDKLLJ melalui Drive Thrue rata-rata setiap harinya adalah sebanyak 35 sampai 50 unit kendaraan roda empat.
“Semoga dengan adanya Layanan Drive Thru di Samsat Pembantu Sewon dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB/SWDKLLJ,” kata Hendra.
Hendra menambahkan, sesuai dengan aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”
“Mumpung ada bebas denda PKB/BBNKB serta bebas Denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu dan tahun lalu, tetapi tahun berjalan untuk SWDKLLJ masih kena denda, sumonggo segera datang ke samsat terdekat untuk membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya agar tidak di hapus data kendaraannya. Karena Pajak untuk Pembangunan sarana dan prasarana jalan dan SWDKLLj berguna untuk menyantuni para korban akibat kecelakaan lalu lintas. Namun untuk kecelakaan tunggal tidak terjamin oleh SWDKLLJ,” pungkas Hendra.(ags,prg)