Layanan Samsat Drive Thru Night Sangat Membantu Masyarakat
Yogyakarta, suarapasar.com – POLRI segera mengimplementasikan aturan yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tentang lalu lintas & angkutan jalan (LLAJ) yaitu penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 Tahun atau lebih. Dari pengimplementasian aturan tersebut, disambut baik oleh Pengelolaan Badan Keuangan dan Aset (BPKA) khususnya Daerah D.I.Yogyakarta dan Jasa Raharja sebagai pengelola Undang-undang No.34 yaitu SWDKLLJ dari masyarakat, untuk melaksanakan Asuransi sosial kecelakaan lalu lintas jalan.
Program penghapusan denda pajak kendaraan di wilayah provinsi DIY yang berlangsung dari periode tanggal 1 Oktober s.d. 30 November 2022 sangat membantu masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor dan yang masih enggan membayar karena denda yang cukup besar. Masyarakat menjadi sangat antusias dalam memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan di wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di Samsat Drive Thru Night pada Senin, 10 Oktober 2022 terjadi lonjakan antrian yang lebih banyak dari pada hari biasa, dibanding hari-hari sebelum program Bebas denda diberlakukan. Program ini dirasa sangat bermanfaat bagi masyarakat umum terlebih untuk warga wilayah Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam dana yang di bayarkan oleh masyarakat di masing-masing pajak kendaraan ada SWDKLLJ yang di Kelola oleh Jasa Raharja untuk melindungi masyarakat jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Layanan samsat drive thru night ini sangat efektif membantu masyarakat yang hanya memiliki waktu setelah jam kerja. Tidak perlu turun kendaraan dan tidak perlu fotokopi sudah bisa bayar pajak kendaraan,” tambah Diah Ayu Puspitasari Pegawai Jasa Raharja Samsat Sleman.(parang)