Majelis Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Kasidi Lurah Nonaktif Maguwoharjo dalam Perkara TKD Ditunda

Majelis Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Kasidi Lurah Nonaktif Maguwoharjo dalam Perkara TKD Ditunda

Yogyakarta, suarapasar.com : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Kasidi, Lurah Nonaktif Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Maguharjo, Depok, Sleman, DIY.

Semestinya sidang pembacaan vonis dibacakan pada hari ini Jumat (7/6/2024). Namun ditunda pada hari Senin (10/6/2024) dengan alasan putusan belum siap dibacakan.

Sidang hanya berlangsung singkat yakni sekitar 7 menit. Sidang dibuka sebentar oleh Ketua Majelis Hakim Yulianto Prafipto kemudia ditutup kembali. Hakim Yulianto sempat menanyakan kepada terdakwa Kasidi termasuk Penasehat Hukum-nya, apakah ada hal yang disampaikan. Kasidi dan PH-nya menjawab tidak ada. Begitupun Jaksa Penutut Umum (JPU) tidak keberatan sidang pembacaan putusan ditunda Senin pekan depan.

Sebelumnya, Pada Senin (27/05/2024) JPU menuntut terdakwa Kasidi selama 6,5 tahun penjara, denda Rp. 250 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baharuddi Kamba, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan dari Jogja Corruption (JCW) yang hadir langsung mengikuti sidang merasa kecewa atas penundaan pembacaan putusan terhadap terdakwa Kasidi.

:Dalam catatan JCW bahwa Ketua Hakim Majelis Yulianto Prapifto sendiri yang menyatakan pembacaan putusan harus dibacakan pada hari Jumat (7/6/2024). Hal ini disampaikan Ketua Hakim Yulianto Prafipto setelah sidang pembacaan tuntutan JPU. Namun sidang pembacaan vonis ditunda dengan alansan putusan belum siap dibacakan,” kata Baharuddin Kamba, Jumat, (7/6/2024).

JCW sudah sering melihat sidang khususya Tipikor seharusnya jadwal sidang pembacaan putusan tetapi ditunda bahkan sidang seharusnya dijadwakan pada pagi hari namun ditunda siang hari karena berbagai macam alasan mulai dari hakimnya ada acara hingga hakimnya ada sidang perkara yang lainnya.

“Hal semacam ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Mahkamah Agung (MA) RI sebagai bahan perbaikan kedepannya,” tandas Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW. (wds/drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *