Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Depok Sleman Tolak Outlet 23, Desak Pemerintah Tutup Otlet Miras
Sleman, suarapasar.com : Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Depok, Sleman menyatakan menolak pembukaan outlet 23 di seluruh wilayah Kapanewon Depok.
Pernyataan sikap ini disampaikan meyikapi maraknya peredaran minuman beralkohol & miras oplosan.
Penyampaian pernyataan sikap Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Depok terkait upaya pengendalian peredaran minuman keras di wilayah Kapanewon Depok, disampaikan di Masjid Mujahidin dan kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Depok, Babadan baru, Condong Catur, Depok, Sleman, pada Selasa, (16/7/2024) sore.
Pernyataan sikap dibacakan H. Mashur Amin selaku Ketua MWCNU Kapanewon Depok didampingi Moh. Saiful Anam, Sekretaris MWCNU dan para pengurus.
Pernyataan Sikap Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kapanewon Depok, Sleman adalah
1) Menolak pembukaan outlet 23 diseluruh wilayah Kapanewkn Depok maupun outlet lainnya
b. Mendesak pemerintah Kapanewon Depok untuk melakukan penutupan outlet penjual miras di wilayah Depok
2) Mendesak ke aparat kepolisian untuk menutup dan mencabut ijin penjualan miras
3) Menyatakan sleman darurat miras melalui medsos dengan tagar #Sleman PrihatinMiras, #SlemanDaruratMiras, #DaruratMiras, #TutupOutlet23, #TutupWarungMirasSleman.
4) Apabila dalam waktu 1 bulan sejak pernyataan ini disampaikan belum ada upaya maka kami akan memberikan terapi terukur oleh outlet – outlet tersebut.
Mashur Amin, Ketua MWCNU Kapanewon Depok, Sleman menyatakan pernyataan sikap dilatarbelakangi rasa keprihatinan peredaran miras di Sleman.
“Kami sangat prihatin yang mana mengkomsumsi miras tidak mengenal umur. Minuman keras akan membuat candu bagi peminumnya dan ini menjadi keprihatinan kita. Terhadap peredaran miras ini kami akan berkoordinasi dengan Polsek Depok raya. Ini bentuk perhatian kita agar peredaran minuman keras bisa ditekan,” tuturnya.
Ditambahkannya, berdasar data, jumlah outlet yang besar dan sudah di daftarkan di google maps kurang lebih ada 5 Outlet.
“Dan disitu penjualan miras seperti penjualan minyak serta beraneka ragam jenis minuman. Kita ketahui bahwa ada perda No 8 tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, namun perda tersebut sangat tumpul. Kita juga akan tanyakan kepada wakil-wakil rakyat di DPR mengenai dibuatnya perda tersebut tetapi tidak ada fungsinya. Maka kami dari organisasi MWCNU akan bertindak tegas tentang peredaran miras,” tandasnya. (wds/drw)