Marak Warga Terjerat Judi Online, DPRD DIY Minta Langkah Antisipatif Cegah Kerawanan Sosial

Marak Warga Terjerat Judi Online, DPRD DIY Minta Langkah Antisipatif Cegah Kerawanan Sosial

Yogyakarta, suarapasar.com : Maraknya fenomena judi online di tanah air belakangan membuat Anggota Komisi D DPRD DIY Nurcholis Suharman prihatin. Sebagaimana diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, nilai transaksi judi online telah mencapai Rp200 triliun sampai pertengahan September 2023.

 

Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi judi online tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Fenomena judi online pun terjadi di wilayah DIY. Politisi Partai Golkar dari Sleman ini mengaku prihatin, banyak masyarakat menengah bawah di wilayahnya yang dilaporkan terjerat candu judi online.

Bahkan mirisnya menurut Nurcholis, judi online kini sudah merambah ke anak-anak muda bahkan mereka yang masih duduk di bangku sekolah.

 

“Ini kalau tidak segera ditangani, bisa timbul kerawanan sosial. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah dan organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Nurcholis.

 

Anggota DPRD DIY dari Fraksi Golkar ini meminta aparat segera menindak tegas dengan memblokir judi online. Pemerintah daerah juga diharapkan segera mengambil solusi dan aksi agar virus candu judi online tidak menyebar ke generasi muda.

 

Menurutnya, generasi muda adalah masa depan bangsa. Apabila sejak muda saja sudah terpapar judi online, maka akan membuka jalan neraka bagi kehidupan mereka yang akan berakhir sengsara.

 

“Judi online ini sudah merambah kemana-mana, bisa diakses siapa saja. Masyarakat kecil, mereka berdagang, penghasilannya cukup untuk melengkapi kebutuhan keluarga, tapi dengan terjerumus judi online, penghasilannya jadi tidak cukup untuk keluarganya. Ini harus segera ditindaklanjuti,” katanya.

 

Nurcholis mengingatkan kepada masyarakat, bahwa judi online hanyalah ‘jebakan batman’ untuk menuju kehancuran.

 

“Tidak akan pernah terjadi menang judi online membawa kesejahteraan. Judi online hanya jebakan sesaat yang akan membawa pada kesengsaraan,” imbuhnya.

 

Jika sudah menjadi candu, Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) 1993 itu mengatakan judi online akan menimbulkan kerawanan sosial. Kerawanan sosial yang dimaksud adalah tindakan kriminal yang bisa dilakukan anak muda kecanduan judi online.

“Generasi muda itu kan sebagian besar belum berpenghasilan, masih minta orang tua, keluarga, untuk bayar sekolah, biaya sehari-hari, duitnya malah habis dipakai judi online pasti akan kalah uang habis, jual barang dan bisa melakukan tindakan kriminal untuk mendapat uang untuk main judi,” terangnya.

 

Hal ini tentunya dapat memicu kerawanan sosial yang lain, hingga tindakan kriminal.

 

“Kalau sudah begitu, bisa nyuri malak temannya dan kerawanan sosial lain. Lanjutan kecanduan judi akan menimbulkan tindakan kriminal,” ungkap Nurcholis.

 

Ia juga khawatir, kecanduan judi online bisa merambat ke perempuan dan ibu.

 

Untuk itu ia menegaskan agar aparat kepolisian segera memblokir situs judi online dan diberantas rutin. Pemda, melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Perlindungan Anak, saya harap aktif melakukan langkah antisipasi bikin sosialisasi dampak buruk judi online pada masyarakat dan generasi muda.

 

Termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak harus memonitor pergerakan fenomena judi online agar perempuan dan ibu tidak terseret tren tersebut.

 

“Jangan sampai ibu-ibu juga ikut judi online, sebelum keluarga hancur. Bagi yang belum terpapar (judi online), ya dijaga, bagi yang sudah, segera keluar dari jerat jebakan batman judi online,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *