Masa Jabatan Lurah Diperpanjang Dua Tahun, Pj Bupati Kulon Progo Ingatkan PR Atasi Kemiskinan

Masa Jabatan Lurah Diperpanjang Dua Tahun, Pj Bupati Kulon Progo Ingatkan PR Atasi Kemiskinan

Kulon Progo, suarapasar.com – Penjabat Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi resmi mengukuhkan 87 lurah didasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Pengukuhan dilaksanakan di Aula Adikarta, Komplek Pemkab Kulon Progo, Senin (24/6/2024).

Dengan pengukuhan ini masa jabatan lurah bertambah dua tahun, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam sambutan pengarahannya, Srie Nurkyatsiwi mengingatkan dengan bertambah panjangnya masa jabatan, harus dioptimalkan untuk meningkatkan kinerja dan mengimplementasikan program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat

Apalagi, kalurahan merupakan garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, menjadi pemain penting yang menentukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas taraf hidup.

“Kalurahan sebagai entitas otonom saat ini tidak lagi dipandang sebagai jenjang terendah dalam struktur piramida pemerintahan, tetapi justu merupakan garda terdepan, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tandas Siwi.

Selain persoalan stunting, pengentasan kemiskinan, penyelesaian persoalan ketimpangan wilayah dan ketimpangan pendapatan, dalam kesempatan yang sama, Sri Nurkyatsiwi juga mengajak para lurah untuk mendukung branding Wates Bangkit. Branding Wates Bangkit akan diawali dengan penataan kawasan alun-alun Wates.

“PR kita belum ada landmark yang menarik, kita akan branding menjadi Wates Bangkit. Jadi Wates bangkit inilah yang menjadi PR kita bersama. Mulai 2024 ini kita di support melalui danais akan menata alun-alun wates. Mohon dukungan dan supportnya, mari kita dukung Wates Bangkit,” ajaknya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Drs. Jazil Ambar Was’an dalam laporannya menjelaskan pengukuhan lurah pada hari ini mengacu beberapa ketentuan yang mengatur tentang Desa yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia, sehingga ketentuan di dalam Undang-Undang tersebut akhirnya diubah.

“Salah satu perubahan penting dalam Undang-undang No 3 tahun 2024 adalah pada Pasal 39 ayat 1 yang mengatur bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan berdasarkan ketentuan tersebut maka masa jabatan Lurah diubah dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” terang Ambar.

Sedangkan, Ketua Paguyuban Lurah Kulon Progo Saronsari, Suprijanto, yang juga Lurah Sidomulyo mengatakan perpanjangan masa jabatan menjadi berkah sekaligus tantangan.

“Kami mengapresiasi perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentu akan kami sesuaikan lagi visi misi kami kan dulu 6 tahun menjadi 8 tahun. Terus juga terkait kemiskinan yang masih menjadi PR bagi DIY, kami akan lebih bekerja keras lagi mencari inovasi-inovasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Contoh yang sudah kami kembangkan kebun anggur, ini bisa untuk peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus untuk penanganan stunting juga. Kita akan kembangkan lagi model-model pemberdayaan yang melibatkan masyarakat secara aktif dan terbukti berdampak positif,” katanya. (wds/drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *