Masyarakat Gunungkidul Manfaatkan Program Jasa Raharja Bebas Denda PKB
Gunungkidul, suarapasar.com – POLRI segera melaksanakan aturan dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tentang lalu lintas & angkutan jalan (LLAJ) yaitu penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun atau lebih.
“Aturan tersebut di sambut baik oleh Pengelolaan Badan Keuangan dan Aset (BPKA) khususnya di Yogyakarta dan Jasa Raharja sebagai pengelola Undang-undang No.34 yaitu SWDKLLJ dari masyarakat, untuk melaksanakan asuransi sosial kecelakaan lalu lintas jalan.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Isnanto Agus Prabowo berpendapat bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan di wilayah provinsi DIY yang berlangsung dari periode tanggal 1 Oktober – 30 November 2022, sangat membantu masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor dan yang masih enggan membayar karena denda yang cukup besar.
“Masyarakat menjadi sangat antusias dalam memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan di wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, ” dikatakan Isnan.
Selain itu, Isnan menyampaikan dalam acara sosialisasi di Kapanewon Wonosari mengatakan dana yang dibayarkan oleh masyarakat di masing-masing pajak kendaraan ada SWDKLLJ yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk melindungi masyarakat jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.(parang)