Mini Outlet Penjualan Miras Langgar Perda, Wakil Ketua DPRD DIY Dorong Aparat Tertibkan Outlet

Mini Outlet Penjualan Miras Langgar Perda, Wakil Ketua DPRD DIY Dorong Aparat Tertibkan Outlet

Yogyakarta, suarapasar.com : Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mendukung penolakan keberadaan mini outlet penjualan minuman keras.

Huda menyebut, keberadaan mini outlet penjualan miras yang kian marak sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Keberadaan outlet 23 yang menjamur dimana-mana itu sudah sungguh meresahkan masyarakat,” kata Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY, kepada Radio Suara Pasar, Rabu, (17/7/2024).

Huda juga menyebut perda terkait pengaturan peredaran miras di DIY pun tidak ada yang mengijinkan penjualan miras di mini outlet. Keberadaan mini outlet penjualan miras ini jelas melanggar semua perda terkait peredaran miras yang ada di DIY.

“Tidak ada pemda manapun di DIY yang mengijinkan mini outlet penjualan minuman beralkohol. Di semua perda yang ada tidak ada yang mengijinkan. Jadi semua mini outlet ini bertentangan perda, melanggar perda,” tandasnya.

Huda menyebut, mini outlet penjualan miras bisa beroperasi karena dampak terbitnya UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan proses perijinan melalui one single submission (oss).

“Mereka ini bisa ada kan memakai ijin oss ya. Celahnya kan di UU Cipta Kerja yang memungkinkan menerbitkan ijin itu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Huda menegaskan mengecam munculnya outlet penjualan miras yang menyebar di berbagai wilayah DIY, karena miras merusak masa depan generasi muda.

“Saya secara pribadi dan anggota DPRD DIY sangat mengecam berbagai macam outlet 23 yang menyebar, puluhan outlet ini sungguh merusak generasi muda merusak masyarakat kita,” tandasnya.

Huda mendorong aparat keamanan terkait untuk menindak tegas penjualan miras ini dengan mengacu pada perda yang dimiliki.

“Penjualan mihol yang tidak terkontrol ini, saya minta aparat tegas berdasar perda yang ada,” lanjut Huda.

Jika perda yang ada dirasa belum mampu untuk menertibkan mini outlet penjualan miras ini, Huda menyatakan akan mengupayakan perubahan Perda pengendalian peredaran miras yang ada untuk menyiasati aturan pusat yang memberi celah adanya mini outlet penjualan miras.

“Kalau perda kurang kuat, kita akan ubah perdanya. Akan kita siasati aturan pusat yang memberi celah ijin seperti itu. Kita mengupayakan mengubah perdanya. Selama itu belum, saya memaklumi, wajar kalau masyarakat bergerak untuk menutup outlet23,” pungkasnya. (wds/drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *