Miras Makin Meresahkan, Sultan HB X Minta Bupati/ Walikota Segera Keluarkan Aturan Pengawasan Peredaran Miras

Miras Makin Meresahkan, Sultan HB X Minta Bupati/ Walikota Segera Keluarkan Aturan Pengawasan Peredaran Miras

Yogyakarta, suarapasar.com : Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Bupati/ Walikota se DIY menerbitkan peraturan terbaru yang tegas terkait pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras.

Gubernur DIY, Sri Sultan menyebut telah memanggil seluruh bupati/wali kota se-DIY untuk menangani terkait peredaran miras yang makin meresahkan.

Pertemuan itu telah membahas kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah yang strategis terkait peredaran minuman keras ini.

“Bupati wali kota punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan. Perda yang ada saat ini sudah ketinggalan karena tidak mengatur untuk daring, nah kita harus atur untuk pembelian online, sehingga kita bisa mengontrol peredaran. Jangan sampai karena tidak ada peraturan peredaran online, anak-anak minum-minuman keras. Karena online ini jadi makin bebas peredarannya,” kata Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, (29/10/2024).

Sri Sultan menekankan, harus mengontrol peredaran ini, karena selain keluhan sudah semakin banyak, dampaknya pun sangat negatif.

“Aturan daring itu dikeluarkan, sehingga kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur peredaran. Kalau yang ilegal, ya itu kita tutup,” tambahnya.

Sultan menjelaskan bahwa penjualan minuman keras secara online sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin.

“Ya penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, namun juga adil, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu bupati/wali kota juga saya minta segera mengeluarkan keputusan terkait peraturan baru mengenai penjualan minuman keras secara daring,” katanya.

Menurut Sri Sultan, saat ini pengaturan terkait miras sudah ketinggalan zaman dan tidak mencakup transaksi daring.

“Perlu adanya pembaharuan, sehingga peredaran tetap terkendali dan dalam pengawasan,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *