Pantau Malioboro, FORPI Temukan Perokok Di Sembarang Tempat
Yogyakarta, suarapasar.com : Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pemantauan di kawasan pedestrian Malioboro Kota Yogyakarta, Kamis (21/12/2023) siang.
Anggota FORPI Kota Yogyakarta, Baharudin Kamba mengatakan pantauan Forpi Kota Yogyakarta ini berfokus pada implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) termasuk di Kawasan Malioboro, tarif parkir jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta kesadaran para wisatawan terkait sampah yang dibuang pada tempatnya atau tidak.
Dari hasil pemantauan di kawasan Malioboro tepatnya di depan Gedung DPRD DIY nampak sejumlah orang sedang merokok tidak pada tempatnya.
Tak hanya sejumlah orang yang sedang merokok, Forpi Kota Yogyakarta juga menemukan sampah yang tidak dibuang pada tempatnya dan keluhan wisatawan terkait tarif parkir sepeda motor di Jalan Perwakilan yakni sebesar Rp. 5 ribu. Di karcis tidak tertera tarif parkir dan tidak ada tertera logo Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Kemungkinan lokasi parkir dikelola pihak swasta.
Terkait dengan temuan masih ada sejumlah orang yang sedang merokok tidak pada tempatnya bukan kali pertama menjadi temuan Forpi Kota Yogyakarta tetapi sudah sering Forpi Kota Yogyakarta temukan. Sejak Perda KTR diberlakukan.
“Padahal pada 20 November 2020 Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan kawasan Malioboro sebagai kawasan KTR sesuai Perda 2/2017. Saat itu Pemkot Yogyakarta menyediakan tempat atau box khusus merokok karena sejatinya Perda 2/2017 sejatinya bukan tidak boleh merokok tetapi diatur kawasan bagi perokok,” jelas Baharudin Kamba.
Baharudin Kamba berharap Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 dilaksanakan dengan optimal.
“Harapannya penerapan Perda 2/2017 dilaksanakan secara maksimal dan konsisten. Toh ada sanksinya bagi yang merokok tidak pada tempatnya,” lanjutnya.
Terkait dengan masih ada sejumlah orang yang membuang sampah sembarangan perlu ada kesadaran serta tempat sampah yang memadai.
Terakhir FORPI juga mengingatkan jangan dijadikan momentum libur Nataru dijadikan aji mumpung dengan menaikkan tarif yang tidak wajar.
“Kalau pun pihak swasta yang mengelola parkir dibolehkan menaikkan lima kali lipat tarif parkir di kawasan tertentu tetapi diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan,” pungkas Baharudin Kamba.