Parpol Harus Berperan Aktif Dorong Kepatuhan LHKPN Dewan Terpilih

Parpol Harus Berperan Aktif Dorong Kepatuhan LHKPN Dewan Terpilih

Yogyakarta, suarapasar.com : Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada Partai Poiltik atau Parpol tidak diam dalam menanggapi anggota dewan terpilih periode 2024 – 2029 yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN).

Baharuddin Kamba, Aktivis JCW dalam keterangan tertulisnya mengatakan parpol mestinya dapat berperan aktif dalam mengawasi kader anggotanya yang terpilih pada Pemilu legislatif baik tingkat Kabupaten, Kota, Propinsi maupun Pusat pada 14 Februari 2024 lalu.

“Seharusnya parpol tidak lepas kendali terhadap kepatuhan kadernya terkait LHKPN ini. Karena LHKPN sifatnya wajib bagi penyelenggara negara,” kata Baharuddin Kamba, Aktivis JCW, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (7/7/2024).

Sebagai penyelenggara negara para anggota dewan terpilih merupakan kewajiban. Hal ini disebutkan dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang perintah setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

“Artinya, ada kewajiban hukum yang harus ditaati. Karena itu apabila ada penyelenggara negara khususnya dari kalangan legislator terpilih yang abai atas LHKPN ini, dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau PMH,” tandasnya.

Bagi kader parpol yang abai LHKPN harus dilihat pula sebagai permasalahan partai Politik karena anggota dewan terpilih merupakan kader Partai Politik. Sehingga menjadi kewajiban Partai Politik untuk mengingatkan kadernya yang tidak patuh terhadap peraturan.

“Apabila pada saatnya nanti para anggota dewan terpilih tetap tidak melaporkan LHKPN, maka sanksi tegas dari Partai Politik harus dijatuhkan. Misalya, tidak dilantik dan akan digantikan sama kader Partai Politik lainnya,” lanjut Baharuddin Kamba

Selain itu KPU bersama masing-masing Kabupaten yang ada di DIY mengumumkan ke publik nama-nama anggota dewan terpilih yang tidak patuh terhadap LHKPN.

“Hal ini sebagai sanksi sosial agar kedepannya masyarakat tidak memilih lagi anggota dewan pada periode selanjutnya,” tuturnya.

Data sementara hanya anggota DPRD Kota Yogyakarta terpilih periode 2024 – 2029 yang sudah lengkap terkait LKHPN. JCW mengapresiasi bagi anggota dewan Kota Yogyakarta terpilih yang patuh terhadap LHKPN. Namun KPK tetap perlu menelusuri asal-usul harta kekayaan termasuk juga kebenaran atas harta kekayaan yang dilaporkan.

“Sementara bagi anggota dewan terpilih pada 4 Kabupaten lainnya yakni Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo belum lengkap soal LHKPN ini untuk dapat segera dilaporkan. Tidak alasan bagi legislator terpilih untuk tidak melaporkan LHKPN karena merupakan hukum,” pungkas Baharuddin Kamba, Aktivis JCW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *