PDI Perjuangan Dorong Pemda DIY Segera Laksanakan Perda Faslitasi Penyelenggaraan Pesantren
Yogyakarta, suarapasar.com : Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY mendorong pemda DIY mengalokasikan anggaran tahun 2025 guna memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai Perda DIY nomor 10/2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY Dr Yuni Satia Rahayu menjelaskan bahwa anggaran pemerintah untuk pesantren diharapkan dapat memberikan manfaat bagi santri maupun pesantren.
“PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh dan merasakan pentingnya pendidikan di pesantren. Fasilitasi pesantren DIY memberi manfaat yang banyak, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, untuk kyai dan bu nyai sampai anak didik. Setelah Perda DIY nomor 10 Tahun 2022, kita harapkan Pemda se DIY juga membahasnya,” kata Dr Yuni Satia Rahayu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY, di DPRD DIY, Jumat, (13/9/2024).
PDI Perjuangan merasakan pentingnya pelaksanaan Perda DIY nomor 10/2022 maka seluruh kabupaten dan kota di DIY telah dikoordinasikan untuk memberikan dukungan.
Dr Yuni Satia Rahayu menyebutkan bahwa NU dan Muhammadiyah serta ormas keagamaan lainnya penting untuk mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah.
“Kita berikan dukungan apalagi ponpes selama ini kurang dapat perhatian pemerintah. Kalau selama ini ponpes besar dapat perhatian, ke depan yang kecil, juga. Pemerintah DIY perlu pastikan fasilitasi ponpes modern dan maju, anak-anak dapat belajar, terbangun ideologi yang mencintai Indonesia,” katanya.
Pelaksanaan Perda DIY Nomor 10/2022 tentang fasilitasi pesantren penting karena telah ada program pusat. Termasuk adanya Hari Santri dengan dukungan besar dari PDI Perjuangan.
“Jangan lupa, di PDI Perjuangan banyak kader santri NU dan Muhammadiyah di dalam. Adanya anggaran yang dikucurkan mudah-mudahan berguna bagi kemajuan dan kemakmuran guna pemberdayaan ponpes di Yogyakarta,” tutur Yuni.
Eko Suwanto, anggota DPRD DIY dari PDI Perjuangan dapil Kota Yogyakarta menyatakan Perda Penyelenggaraan Pesantren di pasal tujuan termuat pentingnya mengembangkan keistimewaan DIY, terintegrasi dengan kebijakan nasional.
“Pengaturan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di dalam Peraturan Daerah ini sesuai pasal tiga bertujuan untuk pertama, memperkokoh Pesantren yang memiliki fungsi sebagai pelestari budaya, menegakkan Pancasila, dan nguri-uri keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua, memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat; Ketiga, menjamin pelindungan dan kepastian hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsinya di Daerah. Keempat mengoptimalkan peran Pesantren sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di Daerah,” urainya.
Eko Suwanto, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY menjelaskan seiring dengan selesainya pembahasan KUA PPAS 2025, maka setelah alat kelengkapan dewan terbentuk dan dilanjutkan dengan tahapan pembahasan RAPBD 2025, diharapkan sebelum 30 November 2024 rampung dibahas.
“Harapannya nanti untuk fasilitasi pesantren ini juga sudah dibahas di RAPBD 2025,”katanya.