Pelanggar Tata Ruang Sesuai Perda RTRW Akan di Pidana
Yogyakarta, suarapasar.com – Ketua Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY, Eko Suwanto, mengajak peran serta masyarakat dalam upaya penegakkan peraturan daerah agar peraturan yang ada bisa berjalan optimal sesuai tujuan.
Penegasan ini disampaikan seiring dengan selesainya pembahasan berkaitan aturan tentang ruang, air dan udara di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Penegakkan perda ke depan penting ada peran serta masyarakat. Di dalam Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY masuk juga ketentuan masyarakat kalau ada pelanggaran diberikan kesempatan pengaduan. Maka pemda harus jadi bagian pokok tidak boleh malah bikin persoalan,” kata Eko Suwanto, Ketua Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY, di DPRD DIY, Rabu, 6 September 2023.
Eko Suwanto memastikan ada alasan kuat mengapa pelanggar perda penting diatur, disepakati bahwa pelanggaran tata ruang haris diberi sanksi pidana, disesuaikan peraturan perundang-undangan Nomor 6/2023, maka pelanggaran terhadap tidak akan semena-mena.
“Sebaiknya dipidanakan pelanggaran, harus segera dikonsolidasikan agar segera operasional. Secara khusus, dengan nanti segera ditetapkan Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayaj DIY ini maka pemerintah dalam 20 tahun ke depan, sesuai dengan terbitnya perda tata ruang ini, harus jamin ketersediaan air minum dan udara yang berkualitas,” kata Eko Suwanto.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto menjelaskan Raperda RTRW 2023-2049 merupakan perda dengan jumlah bab dan pasal yang yang banyak. Ada 15 bab dan 131 pasal.
Ada sejumlah identifikasi isu strategis berkaitan dengan Raperda RTRW DIY 2023-2043 yaitu pertama, adanya pertumbuhan penduduk dan kebijakan pembangunan infrastruktur yang beri peningkatan dampak pembangunan perekonomian. Di sisi lain meningkatkan resiko lingkungan hidup, bencana, perubahan budaya dan sosial masyarakat.
Kedua, belum meratanya pengembangan kawasan yang berpengaruh terhadap kesenjangan ketimpangan wilayah. Belum optimalnya nilai keistimewaan sebagai rujukan dalam penataan ruang.
Ketiga, belum optimalnya pemanfaatan ruang darat, udara dan laut dalam rangka pemanfaatan terhadap sumber daya alam dan ekonomi lokal.
“Terima kasih sudah bisa diselesaikan. Kenapa dibuat Perda RTRW DIY 2023-2043, adanya penyesuaian dengan UU 6/2023. Rekomendasi revisi Perda RTRW sebelumnya dilakukan sesuai dengan arahan Kementrian ATR nomor PB 01/574-200/7/2022 selain juga ada dinamika wilayah dan prosesnya diawali peninjauan, Perda RTRW DIY 2019-2039,” kata Adi Bayu Kristanto, Kepala Biro Hukum Setda DIY.
Materi Raperda RTRW DIY 2023-2049 memiliki tujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, berkeadilan dengan menjadikan DIY sebagai pusat kebudayaan, pendidikan dan daerah tujuan pariwisata memenuhi standar internasional dengan mengedepankan keselarasan, ruang darat, laut dan udara, nilai keistimewaan DIY, ketangguhan bencana dan harmonisasi lingkungan.
Kebijakan yang diatur dalam Perda RTRW DIY 2023-2049 adalah Pertama, kebijakan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan pusat budaya dan pendidikan. Kedua, kebijakan pengembangan pembangunan pemantapan, dan revitalisasi pariwisata terintegrasi.Ketiga, kebijakan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi berorientasi pembangunan berkelanjutan. Keempat, peningkatan pengembangan akses pelayanan wilayah darat laut, pesisir dan pulau kecil dengan memperhatikan keterpaduan antar kegiatan dan lingkungan.
“Secara yuridis berlaku nya Perda RTRW DIY 2023-2043 nanti jadi pedoman bagi seluruh pihak, pemerintah daerah kabupaten dan kota juga masyarakat. Tugas pemda DIY setelah disahkan ada tugas pembuatan peraturan gubernur,” kata Adi Bayu Kristanto.(wds,prg)