Pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta Ramai Awal Ramadan
Yogyakarta, suarapasar.com : Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pemantauan pelayanan publik di sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Balaikota Yogyakarta, Rabu (13/03/2024).
“Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalanan lancar di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta pada awal bulan Ramadan 1445 hijriyah ini,” kata Baharudin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Rabu, (13/3/2024).
Dalam pemantauan ini Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Trasmigrasi (Dinsosnakertrans) dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di komplek Balaikota Yogyakarta.
“Dari hasil pemantauan di kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta ini nampak sejumlah warga antri untuk mendapatkan pelayanan. Hingga pukul 10.45 WIB antrian pelayanan sebanyak 117 antrian,” terang Baharudin Kamba.
Salah satu warga Kotagede Yogyakarta, Yati, mengaku sedang mengurus Kartu Keluarga (KK). Dirinya memperkirakan ramenya antrian dikarenakan hari Senin dan Selasa libur sehingga pada hari ini Rabu (13/03/2024) warga berduyun-duyun untuk mendapatkan antrian di Kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta dan Mal Pelayanan Publik yang berada di komplek Balaikota Yogyakarta ini.
Sementara di kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta sejumlah warga antri untuk mendapatkan pelayanan. Salah satu petugas mengatakan pelayanan yang cukup banyak ada soal Kartu Menuju Sejahtera (KMS). Sejumlah warga mengadu karena KMS yang sempat mereka memiliki tetapi sudah dicabut.
Di Mal Pelayanan Publik atau MPP Pemerintah Kota Yogyakarta masyarakat juga turut antri untuk mendapatkan pelayanan di loket-loket yang tersedia.
Forpi Kota Yogyakarta berharap selama bulan Ramadan ini tetap berjalan normal seperti biasa.
“Tidak ada alasan untuk bermalas-malasan dalam memberikan pelayanan karena bulan ramadan,” tegasBaharudin Kamba.
Selain itu sosialisasi secara masif perlu disampaikan ke masyarakat terkait jam pelayanan selama bulan ramadan.
Aturan terkait jam pelayanan selama bulan ramadan harus disesuaikan dengan aturan yang disampaikan oleh pemerinah pusat. Jangan sampai aturan terkait jam pelayanan selama bulan ramadan antara pusat dan daerah berbeda.
“Hal ini penting agar masyarakat tidak kecele dalam mendapatkan pelayanan karena loket pelayanan sudah tutup atau belum buka,” pungkas Baharudin Kamba.