Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Pakualaman untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Yogyakarta, suarapasar.com : Pemanfaatan tanah Kasultanan Ground dan Pakualaman Ground bertujuan sesuai pasal tiga Perdais Pertanahan dan Tata Ruang ditujukan untuk tiga hal yaitu pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan adanya Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Pertanahan dan Tata Ruang harus dijalankan dengan baik oleh pemda DIY agar urusan masyarakat berkaitan pertanahan mudah aksesnya.
“Ada pasal 3 di Perdais PTR yang memungkinkan masyarakat mendapatkan manfaat dari Kasultanan Ground dan Pakualaman Ground, hal yang penting dipahami bersama tanahnya milik kelembagaan Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman jadi penguasaan tanah bukan atas nama pribadi ya,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa, 7/5/2024.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan saat sosialisasi Perdais Pertanahan dan Tata Ruang bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menyebutkan untuk pemanfaatan tanah maka siapa saja yang memiliki rumah di atas tanah Kasultanan dan Pakualaman diharapkan untuk segera mengurus palilah atau kekancingan.
“Kalau untuk kebutuhan publik saya kira lebih baik Pemkot Yogyakarta segera ajukan. Mari bersama jaga keistimewaan, pada saat yang sama pemda juga harus kerja keras untuk bersama berikan layanan publik dengan baik,” kata Eko Suwanto.
Eko Suwanto di hadapan warga Yogyakarta dalam sosialisasi bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY berpesan urusan pertanahan dan keistimewaan ini, memiliki sejarah panjang bagi DIY.
“Pesan saya, mari jadikan urusan pertanahan jadi satu pertimbangan dalam proses pilkada 2024. Komitmen kuat atas keistimewaan DIY perlu jadi pertimbangan agar nyambung nanti kala terpilih, bisa bekerja sama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, utamanya membawa kesejahteraan rakyat,” kata Eko Suwanto, lulusan Magister Ekonomi Pembangunan UGM ini. (wds/drw)