Pemda DIY Serahkan 1417 Sertifikat SG PAG
Yogyakarta, suarapasar.com : Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY menyerahkan sebanyak 1.417 sertifikat Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground (PAG) baik dalam bentuk analog maupun elektronik kepada Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Sertipikat dalam bentuk analog terdiri dari 97 sertipikat SG, 1.237 sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan asal-usul anggaduh, 65 sertipikat PAG, dan tiga sertifikat Tanah Hak Milik Kadipaten asal-usul anggaduh,”
Tri Saktiyana menyatakan dalam bentuk elektronik diserahkan 15 sertifikat, dengan rincian 5 sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan dari Kota Yogyakarta, 7 sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan asal-usul anggaduh dari Kabupaten Sleman. Selanjutnya 3 sertifikat Tanah Hak Milik Kadipaten asal-usul anggaduh dari Kabupaten Kulon Progo.
Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY, Tri Saktiyana mengatakan sebagai entitas keistimewaan, Pemda DIY selalu berupaya mendukung pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan dengan berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal. Upaya ini tidak hanya demi kepentingan budaya, tetapi juga untuk kesejahteraan sosial masyarakat.
Penyerahan sertifikat SG dan PAG menjadi momen penting untuk menegaskan hak dan kepemilikan tanah yang sah serta menjadi bagian dari upaya besar bersama untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat DIY.
“Dengan adanya sertipikat tanah ini, dapat semakin meyakinkan pemanfaatan tanah-tanah tersebut dapat dilakukan lebih optimal kedepannya. Terutama dalam mendukung pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata Tri Saktiyana dalam sambutannya saat Penyerahan Sertifikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten 2024 di Hotel New Saphir Yogyakarta, Selasa (17/09/2024).
Kepala DPTR atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana DIY, Bayu Adi Kristanto mengatakan kegiatan penyerahan sertipikat SG dan PAG ini sebagai upaya dalam rangka refleksi mengawal penegasan komitmen seluruh jajaran Pemda DIY dalam pelaksanaan Undang Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY khususnya urusan pertanahan. Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan hasil pendataan pertama kali dari SG, PAG dan Tanah Kalurahan asal usul anggaduh yang belum bersertifikat didaftarkan menjadi SG atau PAG.
“Lokasi SG dan PAG sejumlah 1.417 sertifikat ini tersebar di seluruh wilayah DIY. Rinciannya yakni Kota Yogyakarta sebanyak 48 sertifikat, Kabupaten Bantul 500 sertipikat, Kabupaten Kulon Progo 230 sertifikat, Kabupaten Gunungkidul 428 sertifikat dan Kabupaten Sleman 211 sertifikat. Pemanfaatan SG maupun PAG tersebut sebagian besar untuk kesejahteraan masyarakat lalu kepentingan sosial dan pengembangan kebudayaan,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DIY, Suwito mengungkapkan penyertifikatan SG dan PAG telah dimulai sejak 2014 semenjak Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ditetapkan sebagai Subyek Hak yang memiliki Hak Milik berdasarkan UUK DIY.
“Sudah terbit 12.795 sertifikat SG dan PAG dalam kurun waktu 9 tahun sejak 2014 hingga 2023. Ditambah dengan 1.417 sertifikat SG dan PAG yang diserahkan kali ini sehingga total ada 14.212 sertifikat,” katanya.