Pemkot Kerja Sama 21 LBH Berikan Bantuan Hukum Gratis
Yogyakarta – Pemkot Yogyakarta kembali menjalin kerja sama dengan 21 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Ruang Yudhistira Balai Kota Yogyakarta, Jumat (19/1/2024).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) itu yaitu LBH Senopati, LK3 Sekar Melati, LBH Dharma Yudha, LSBH FSH UIN, PKBH FH UII, PKBH FH UMY, YLPA DIY, LBH Al Kautsar, PBHI Yogyakarta, LBH Harapan, YLBH Sikap, LBH Sekawan, YLBH Sembada, YLKBH Handayani, LKBH FH UJB, RBH Yayasan Afta, YLBHI LBH Yogya, YPBH Peradi Bantul, YLBH Apik, PKBH FH UAD dan LBH Tentrem.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengatakan, program bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 yang merupakan bentuk afirmasi kepada masyarakat Kota Yogya khususnya warga miskin untuk mendapat kepastian hukum.
“Masuk di tahun ketiga ini kami konsisten untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kota Yogyakarta dalam bentuk pendampingan pada kategori litigasi maupun non litigasi. Jadi lengkap semuanya kami berikan, dengan harapan masyarakat menjadi melek dan paham soal hukum, serta ini merupakan upaya Pemkot untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari mengatakan, layanan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan HAM kaitannya dengan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
“Sejak tahun pertama dan masuk tahun ketiga ini alokasi anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin sejumlah Rp 264 juta. Di mana anggaran yang terserap di tahun 2022 sebesar 40,15 persen, sedangkan di tahun 2023 sebesar 53,41 persen dari dana reimburse perkara yang berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT),” terangnya.
Pihaknya berharap di tahun 2024 serapan anggaran bisa lebih baik lagi, karena mekanisme reimburse yang sebelumnya dibatasi dengan pagu anggaran per LBH atau OBH sekarang secara umum lebih terbuka bagi semua LBH atau OBH yang akan memanfaatkan. Sehingga anggaran yang telah disiapkan tersebut dapat digunakan secara optimal dalam memberikan pelayanan serta perlindungan hukum bagi masyarakat Kota Yogyakarta.
“Alokasi anggaran untuk kategori non litigasi tahun ini difokuskan untuk sosialisasi atau penyuluhan, sebab dari hasil evaluasi di dua tahun sebelumnya, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait dengan apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan permasalahan hukum, mungkin karena takut akan biaya dan lain sebagainya,” katanya.
Sementara itu perwakilan dari LBH atau OBH yang bekerja sama, Yahya Asmui, Direktur LBH Tentrem mengapresiasi atas konsistensi politik anggaran Pemkot Yogyakarta dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Kami sangat mengapresiasi Pemkot Yogyakarta karena tetap konsisten dengan politik anggarannya di tahun 2024 untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Dengan harapan di tahun ini serapannya juga bisa lebih optimal, sehingga pelayanan bantuan hukum yang professional dapat terwujud maksimal tanpa membedakan latar belakang ekonomi masyarakat,” ungkapnya.