Pemkot Yogyakarta Identifikasi Tanaman Usia Lebih Dari 100 Tahun, Mangga Menyan Tamansari Urgen Diselamatkan
Yogyakarta, suarapasar.com : Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta sedang gencar melakukan beberapa identifikasi tanaman berusia lebih dari 100 tahun, yang perlu dilestarikan sebagai kekayaan hayati khas DIY.
Kepala Bidang Pertanian DPP Kota Yogyakarta Eny Sulistyowati seperti dikutip dari rilis humaspemkotyogya mengatakan kegiatan ini juga sebagai upaya pelestarian cagar budaya.
Adapun identifikasi tanaman buah salah satunya varietas mangga jenis Semar dan Cempuro yang ada di dalam lingkungan Kraton Yogyakarta.
Pengambilan sampel dan pengecekan secara keseluruhan pada tanaman mangga di Kraton Yogyakarta ini sebagai upaya pemerintah untuk melestarikan tanaman langka yang ada di Kota Yogyakarta.
“Kita ingin mempertahankan dan melestarikan tanaman yang memiliki ciri khas dan nilai untuk menjadi identitas di Kota Yogyakarta. Dimulai dari Keraton Yogyakarta dan ke depannya akan merambah wilayah lain di Kota Yogyakarta,”ujarnya.
Jika memang tidak ada tanaman yang menyamai di daerah lain, maka tanaman tersebut menjadi varietas asli lokal yang ada di Kota Yogyakarta.
Dengan dimulainya identifikasi tanaman langka di wilayah Kraton Yogyakarta, diharapkan ke depan warga sekitar juga ikut melestarikan tanaman langka lainnya.
“Semoga tanaman langka lainnya yang belum kita jumpai dapat terus dilestarikan pemiliknya. Sehingga keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya bisa sampai ke anak cucu kita atau keturunan kita. Kalau kita tidak peduli, lalu siapa lagi,”ungkapnya.
Tanaman buah langka lainnya ada di varietas alpukat Suro di Surokarsan, Mergangsan, varietas alpukat dan durian bangkok putih di Puro Pakualaman, varietas duku di Nitikan, Sorosutan, Umbulharjo.
” serta yang paling urgen untuk diselamatkan ada pada varietas mangga menyan di Tamansari,” terangnya.
Pengelola Teknologi Perbenihan DPP Kota Yogyakarta, Rijkhy Syakur Azinda menerangkan jika ditemukan tanaman langka, DPP Kota Yogyakarta akan melakukan identifikasi langsung ke lapangan.
Selanjutnya akan diamati hingga semua tanaman berbuah untuk mendapatkan sampel.
Sampel yang sudah terkumpul akan diteliti lebih dalam mulai dari sampel batang pohon, daun, bunga dan buahnya.
Selanjutnya akan diidentifikasi lagi varietas ke tanaman yang lainnya. Jika varietas tanaman tersebut belum terdaftar maka akan didaftarkan menjadi tanaman asli Kota Yogyakarta.
Untuk proses keluarnya sertifikat dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (P2VTPP) diperlukan waktu yang sangat lama hingga dua tahun lamanya.
Sertifikat ini penting untuk penyebaran dan pengembangan bibit baru agar bisa mendapatkan pelepasan benih bersertifikat.
“Kita bisa lihat dari tingkat kadar buah, batang, daun. Identifikasi ini dilakukan sedetail mungkin. Bahkan untuk melakukan proses ini hingga mendapatkan sertifikat memerlukan waktu yang sangat lama hingga 2 tahun. Hal ini sudah pernah dilakukan di Kampung Nitikan yang sudah memiliki nomor daftar varietas duku,”ujarnya.