Pemkot Yogyakarta Libatkan Masyarakat Awasi Pajak

Pemkot Yogyakarta Libatkan Masyarakat Awasi Pajak

Yogyakarta, suarapasar.com – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menggelar pengawasan pajak  daerah yang melibatkan masyarakat melalui aplikasi Waspada (pengawasan pajak daerah) pada super apps Jogja Smart Service (JSS).

 

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Muhammad Rohmad Romadhon mengatakan Waspada sekarang sudah memasuki periode kedua dimulai 1 November 2022 sampai 31 Oktober 2023. Menurutnya secara teknis pelaksanaan Waspada periode kedua sama dengan periode pertama.

 

“Waspada menjadi salah satu upaya Pemkot Yogyakarta untuk mengawasi ketaatan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak dari konsumen. Masyarakat yang mengikuti program Waspada juga berkesempatan mendapatkan hadiah,” kata Muhammad Rohmad Romadhon, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta seperti dikutip dari warta.jogjakota.

 

Muhammad Rohmad Romadhon menjelaskan pajak daerah yang masuk dalam pengawasan melalui Waspada adalah hotel, restoran, hiburan dan parkir di wilayah Kota Yogyakarta. Empat pajak daerah tersebut bersifat self assessment sehingga pelaku usaha menghitung secara mandiri dan menyetorkan pajak yang ditarik dari konsumen kepada Pemkot Yogyakarta.

 

“Teknis pelaporan pajak melalui Waspada yaitu buka super apps JSS di telepon seluler, lalu pilih aplikasi Waspada dan klik laporan. Setelah itu masyarakat mengunggah foto nota transaksi, lalu mengisi data terkait transaksi seperti jenis pajak, tempat transaksi, alamat transaksi, tanggal transaksi, nomor nota dan jumlah pembayaran. Kemudian pilih persetujuan dan simpan. Nota yang berlaku untuk Waspada periode kedua adalah nota hotel, restoran, hiburan dan parkir di wilayah Kota Yogyakarta transaksi tanggal 1 November 2022 sampai 31 Oktober 2023,” urainya.

 

“Sudah sekitar 3.000 nota lebih yang dilaporkan. Itu hampir melampaui dari total tahun lalu. Ini masih ada waktu satu dua bulan lagi sehingga kami yakin akan bertambah,” tuturnya.

 

Menurutnya pengawasan pajak daerah melalui Waspada cukup efektif. Data nota-nota yang dilaporkan dapat digunakan BPKAD Kota Yogyakarta untuk pemeriksaan pajak daerah. Misalnya untuk mengetahui ada indikasi pelaku usaha tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan pajaknya.

 

“Sangat efektif. Data nota-nota yang masuk itu kami share ke tim pemeriksaan. Dari nota-nota itu nanti biasanya dicocokkan apakah nota itu masuk tidak dalam laporan yang diteliti. Kalau tidak ada, itu sebagai awal berarti ada indikasi tidak jujur. Kalau dari komunikasi lebih lanjut dicek memang terbukti tidak ada, maka tidak jujur,” jelasnya.

 

Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pajak daerah melalui Waspada, BPKAD Kota Yogyakarta akan memberikan apresiasi hadiah berupa uang.

 

Dalam program Waspada periode kedua itu akan diambil 5 pemenang berdasarkan total nilai poin terbanyak dari nota yang dilaporkan/diunggah dan sudah terverifikasi. Misalnya untuk transaksi hotel sampai dengan Rp 100 ribu akan mendapatkan 1 poin dan setiap kelipatannya akan mendapatkan tambahan 1 poin dan seterusnya. Masyarakat yang melaporkan pengawasan pajak lewat Waspada juga berkesempatan mendapatkan hadiah undian.

 

“Rencana diambil 10 pemenang berdasarkan undian dari nomor laporan yang diunggah di aplikasi Waspada. Total hadiah untuk 15 pemenang sebanyak Rp 20 juta. Masih sama total rewardnya tahun ini. Pengumuman pemenang dan pengundian dilakukan di bulan November,” terangnya.(wds,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *