Pemkot Yogyakarta Targetkan 25% Warganya Sudah Miliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) Akhir Tahun Ini

Pemkot Yogyakarta Targetkan 25% Warganya Sudah Miliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) Akhir Tahun Ini

Yogyakarta, suarapasar.com – Pemkot Yogyakarta mengejar target 25 persen kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga akhir tahun 2023, dari total 317 ribu penduduk Kota Yogyakarta yang wajib ber-KTP.

 

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengatakan program Identitas Kependudukan Digital menjadi penting, untuk mengintegrasikan dan mengkoneksikan sistem juga data secara terpusat, sebab seiring berjalan waktu IKD menjadi salah satu syarat dalam mengakses program pembangunan dan layanan publik, baik itu dari pemerintah pusat maupun daerah,” kata Aman Yuriadijaya, Sekda Kota Yogyakarta, dalam Sosialisasi Identitas Kependudukan pada di Hotel Ibis Yogyakarta, Kamis, 7 September 2023.

 

Untuk mendukung ketercapaian IKD di Kota Yogya, lanjut Aman, pihaknya meminta para perwakilan wilayah untuk memberikan informasi secara kolektif, terkait kegiatan perkumpulan warga di tempat masing-masing, agar petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dapat melakukan sosialisasi sekaligus mendaftarkan IKD warga setempat.

 

“Nanti Ibu dan Bapak pengurus RT atau RW, jika ada kegiatan pertemuan silakan langsung hubungi kelurahan, untuk dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil, nanti petugas akan datang jemput bola ke wilayah, agar akselerasi registrasi IKD di Kota Yogya dapat terwujud,” ajaknya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki mengungkapkan, ketercapaian IKD di Kota Yogyakarta baru 2 persen atau sekitar 6 ribu penduduk yang wajib ber-KTP sudah terdaftar.

 

“Program IKD dari Kemendagri sudah berjalan sejak awal tahun 2023, targetnya di Kota Yogya bisa tercapai 25 persen di akhir Desember nanti. Salah satu upaya percepatannya dengan jemput bola, mendekatkan pelayanan proses verifikasi IKD ke wilayah, layanan ini gratis tidak dipungut biaya,” jelasnya.

 

Ke depannya, IKD akan menjadi syarat untuk mengakses layanan di Mal Pelayanan Publik atau MPP Digital Pemerintah Kota Yogyakarta, yang menjadi salah satu pilot project pemerintah pusat. Untuk itu pendaftaran IKD sangat penting, agar data kependudukan warga Kota Yogya tercatat dan terintegrasi dalam database pemerintah pusat.

 

“Bagi warga yang melakukan permohonan lewat MPP Digital, harus sudah melakukan verifikasi IKD. Jadi pendaftaran IKD yang merupakan program pemerintah pusat, harus dilakukan kaitannya agar hak-hak warga masyarakat dapat terpenuhi, keamanan data juga dapat terjamin karena datanya terpusat,” katanya.

 

Pendaftaran IKD dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital, pada perangkat ponsel pintar berbasis Android atau IOS. Lalu lakukan registrasi dengan memasukan data nomor induk kependudukan, email dan nomor ponsel serta melakukan swafoto untuk verifikasi wajah.

 

Setelah itu memindai QR Code melalui petugas Dinas Dukcapil, jka berhasil warga akan mendapat email berisi kode aktivasi yang harus dimasukan untuk aktivasi. Proses verifikasi identitas kependudukan digital dilakukan oleh petugas Dinas Dukcapil.(wds,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *