Peningkatan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Kontribusi SWDKLLJ Terhadap Pembayaran Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

Peningkatan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Kontribusi SWDKLLJ Terhadap Pembayaran Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

Bantul, suarapasar.com – Berdasarkan data kecelakaan sampai dengan bulan Agustus tahun 2022, jumlah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bantul telah mencapai 1.742 kasus kecelakaan, dengan rincian 2.033 korban luka-luka dan 121 korban meninggal dunia. Jumlah itu membuktikan, jika kesadaran untuk tertib berlalu lintas bagi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bantul masih jauh dari harapan. Padahal, jajaran Instansi terkait seperti Polri, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta BPJS kerap memberikan sosialisasi terkait ketertiban berlalu lintas berikut penanganannya.

Khususnya di wilayah Kabupaten Bantul, kecelakaan terjadi di setiap Kapanewon (Kecamatan) baik pada jalan umum maupun jalan lintas desa. Dari beberapa Kecamatan yang sering menjadi TKP kecelakaan, yang paling besar diantaranya adalah Kecamatan Banguntapan dan Kecamatan Sewon. Kedua kecamatan ini memiliki luas wilayah paling besar di Kabupaten Bantul, yang mana Kecamatan Banguntapan memiliki luas wilayah 28,48 Km2, dan Kecamatan Sewon memiliki luas wilayah 27,16 Km2. Sehingga semakin besarnya wilayah maka semakin besar kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Berawal dari data kecelakaan sampai dengan periode Agustus 2022, kami melakukan peninjauan ke kedua Kecamatan tersebut. Kami pula menemui masing-masing Panewu (Camat) baik Panewu Banguntapan maupun Panewu Sewon. Kami lakukan interview dan pemahaman kepada masing-masing Panewu terhadap angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kedua Kecamatan tersebut.

Dari interview yang kami lakukan, pertama kepada Panewu Kapanewon Banguntapan yaitu I Nyoman Gunarsa S.Psi, M.Psi pada tanggal 20 September 2022 di Kantor Kapanewon Banguntapan, didapatkan informasi bahwa wilayah Kecamatan Banguntapan memang memiliki luas wilayah yang besar. Dari sisi fasilitas jalan, Kecamatan Banguntapan juga terdiri dari berbagai tipe Jalan, baik jalan arteri (Ring Road), jalan kampung, maupun lintas antar kabupaten.

Kecamatan Banguntapan memiliki tipikal jalan yang besar dan lurus, sehingga pengendara sering kali memacu kendaraannnya melebihi batas ketentuan yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Selain itu pula, Beliau menyampaikan kurang sadarnya masyarakat dalam mengutamakan keselamatan berlalu lintas.

Kemudian interview kedua kami lakukan kepada Panewu Kapanewon Sewon yaitu Ibu Hartini S.IP., MM. Dari hasil interview yang kami lakukan, didapatkan informasi bahwasanya Kecamatan Sewon hanya memiliki 4 Kelurahan. Tipe jalan pada Kecamatan Sewon juga memiliki kemiripan tipikal dengan Kecamatan Banguntapan, sehingga sangat rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Beliau menyampaikan bahwa masyarakat di wilayah Kecamatan Sewon sering kali tidak menggunakan Helm bagi pengendara/pemboceng sepeda motor. Sedangkan menurut data yang kami miliki, bahwa kontribusi korban yang mengalami luka-luka terbanyak adalah pengendara/pembonceng sepeda motor.

Dan dari segi fatalitas cidera korban terbanyak adalah mengalami cidera dibagian kepala. Yang mana salah satu penyebabnya adalah tidak dipergunakannya helm sebagai pelindung kepala saat berkendara.

Disela-sela interview kami juga memberi pemahaman serta himbauan kepada masing-masing Panewu, bahwa biaya dalam proses pembayaran santunan korban kecelakaan lalu lintas merupakan dana yang dihimpun dari pelunasan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Yang mana dana tersebut dibayarkan oleh Wajib Pajak berserta Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat.

Kami sampaikan bahwa besar harapan kami agar himbauan tersebut dapat disampaikan hingga ke kalangan masyarakat khususnya di Kecamatan Banguntapan dan Kecamatan Sewon. Dikarenakan berdasar data yang kami himpun dari Seksi Penagihan Samsat Bantul, didapati bahwa tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor maupun SWDKLLJ terbanyak yaitu kendaraan yang beralamat di kedua Kecamatan tersebut.

Pada kesempatan ini kami berpesan kepada masing-masing Panewu untuk dapat membantu Polri dalam mencegah kecelakaan lalu lintas dan membantu Jasa Raharja serta Dinas Pendapatan Daerah untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat akan manfaat dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor maupun SWDKLLJ. Dan dari upaya yang kami lakukan di kedua Kecamatan tersebut, semoga dapat memberikan sebuah pemahaman baru kepada masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas yang nantinya dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.(parang)

62 thoughts on “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Kontribusi SWDKLLJ Terhadap Pembayaran Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *