Penipuan Jual Beli Tanah Kavling Kalasan Indah di Sleman
Sleman, suarapasar.com – Direktur PT Artha Grha Santika (AGS), BP (36 tahun), dilaporkan oleh sembilan konsumen ke Polda DIY pada Selasa, 22 Agustus 2023. BP diduga melakukan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan transaksi jual-beli tanah kavling ‘Kalasan Indah’ senilai Rp3,5 Miliar yang berlokasi di Kelurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan ini telah didaftarkan di Polda DIY dengan nomor LP/B/643/VIII/2023/SPKT/Polda DIY.
Dalam jual-beli tanah tersebut, BP berjanji bahwa proses balik nama ke masing-masing pembeli akan selesai dalam waktu satu tahun atau maksimal 18 bulan. Namun, setelah waktu berjalan tiga tahun, tidak ada kemajuan yang berarti, terkait proses pengurusan tanah kavling tersebut. Yang lebih mengejutkan tanah kavling yang telah dibayar konsumen, oleh pemilik aslinya dipasangi plang iklan ‘Tanah Dijual’.
Setelah konsumen mencoba mengonfirmasi dengan menghubungi nomor pemilik tanah yang tertera di iklan tersebut, dikatakan bahwa BP adalah orang yang tidak bertanggung jawab karena tidak menepati kesepakatan.
“BP baru membayar Rp5 juta. Sudah beberapa tahun janji-janji, sampai sekarang tidak ditepati. Kami sudah tiga kali somasi tetapi tidak dijawab,” tutur Andre, anak dari pemilik tanah tersebut.
Didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Jeremias Lemek, SH dan Rekan, para pelapor mengungkapkan bahwa mereka awalnya terbujuk rayu janji BP, yang dengan meyakinkan menyatakan bahwa legalitas tanah dijamin aman dan proses balik nama kepada masing-masing konsumen akan diselesaikan dalam waktu satu tahun atau paling lambat 18 bulan. Konsumen juga diajak untuk bertemu dengan seorang Notaris, yang mengatakan bahwa dokumen-dokumen yang ditunjukkan oleh BP tidak bermasalah, dan proses pengurusan balik nama tanah tersebut dijamin mudah.
“Notaris juga memberikan ulasan positif tentang BP, dengan menggambarkannya sebagai orang yang baik dan mereka sudah beberapa kali bekerja sama”, kata Maruji Rahayu, yang dipercayai oleh rekan-rekan pelapor sebagai koordinator kelompok.
Maruju Rahayu menambahkan, dia yang sebagai orang awam dalam hal hukum dan jual-beli tanah, merasa yakin karena Notaris yang kami anggap ahli dalam urusan ini memberikan keyakinan seperti itu. Oleh karenanya, kami tidak ragu untuk memutuskan membayar uang muka sebesar 80%.
Setelah menandatangani PPJB dan sebagian besar konsumen telah membayar 80% dari harga jual kavling, bahkan ada yang telah melunasi seluruhnya, para konsumen mengalami kesulitan menghubungi BP maupun staf marketing PT AGS. Ketika para pembeli mencoba mengunjungi ke kantor PT AGS, karyawan di sana selalu mengatakan bahwa BP sedang berada di luar kota dan tidak ada informasi kapan BP akan kembali ke Yogyakarta.
“Kami benar-benar menjadi korban penipuan. Kami telah menunggu selama tiga tahun dalam ketidakpastian ini dan kami berharap agar uang kami dikembalikan. Dengan uang tersebut, kami ingin mencari tanah di lokasi lain. Kami berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum yang cepat dan tegas,” ujar Herry, salah satu korban dugaan penipuan oleh BP, Direktur PT AGS.(wds,prg)