Penyerahan Sertifikat Waris Oleh Wakil Bupati Kulon Progo di Girimulyo

Girimulyo, suarapasar.com – Fajar Gegana Wakil Bupati Kulon Progo menyerahkan sejumlah sertifikat waris di Pedukuhan Sabrang Kidul, Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo. Penyerahan sertifikat waris di laksanakan di rumah Bambang Basuki Sabrang Kidul, Purwosari, Girimulyo, Kulon Progo, Jum’at, 7 Mei 2022.

“Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan hak atas tanah atau lahan, sertifikat tanah juga bisa menjadi acuan terhadap legalitas tanah,” kata Fajar Gegana Wakil Bupati Kulon Progo di sela sela acara Jum’at, 7 Mei 2022.

Fajar menjelaskan, ada beberapa jenis status kepemilikan tanah yang sering digunakan, antara lain sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (HGB), sertifikat hak guna usaha ( HGU), sertifikat hak pakai (HP), sertifikat satuan hak rumah susun (SHSRS) dan tanah girik.

Tanah warisan atau juga disebut tanah girik merupakan aset yang perlu dilindungi dan diurus kepemilikannya terlebih jika tanah warisan yang dimiliki belum bersertifikat maka perlu didaftarkan ke kantor Pertanahan setempat. Mengurus pendaftaran untuk mendapat sertifikat tanah warisan telah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomer 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau PP/24.

Fajar juga menjelaskan dalam pembuatan sertifikat sering menemukan sertifikat tanah warisan yang dijelaskan kepemilikan dari tanah yang dimaksud terlebih dahulu didalamnya terdapat nama pewaris memperoleh hak atas tanah atau bangunan yang biasanya sertifikat tersebut sudah diwariskan oleh kakek nenek atau Ibu ayah sehingga kepemilikan berpindah tangan pada anak cucu, jika ingin memudahkan sertifikat hak atay tanah sebaiknya dicantumkan nama kepemilikan yang akan diserahkan.

Dalam kesempatan tersebut Fajar Gegana menyampaikan apresiasi kepada warga yang ikut melestarikan budaya Jawa yakni, wayang kulit. Agar budaya wayang kulit dapat diturunkan kepada anak cucu.(parang)