Perlindungan Data Mutlak Dilakukan, Menkominfo Harus Bertanggungjawab Atas Peretasan PDN

Perlindungan Data Mutlak Dilakukan, Menkominfo Harus Bertanggungjawab Atas Peretasan PDN

Yogyakarta, suarapasar.com : Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi harus bertanggung jawab atas terjadinya peretasan Pusat Data Nasional. Seharusnya perlindungan itu mutlak menjadi perhatian, dan seharusnya bisa dilindungi mengingat Indonesia banyak memiliki pakar atau ahli serta perguruan tinggi yang dapat membantu perlindungan PDN.

Ketidakmampuan menjaga keamanan data nasional jelas menunjukkan pejabat publik yang bertugas tidak memiliki kompetensi dalam bekerja.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sudah sepatutnya Menkominfo Budi Arie Setiadi segera pulihkan kepercayaan publik untuk keamanan dan kedaulatan data digital nasional.

“Menteri Kominfo harus bertanggung jawab dan penting segera pulihkan rasa percaya publik atas keamanan data nasional. Data digital milik bangsa Indonesia harus terjaga dengan security system dan keamanan data harus optimal,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, Selasa, 25/6/2024.

Aksi peretasan yang telah mengganggu pelayanan publik tidak boleh ditoleransi dan diabaikan begitu saja. Menteri Kominfo harus benar-benar berikan jaminan keamanan data bersama stakeholders terkait.

Eko Suwanto, sebagai Ketua Komisi A yang bernitra dengan Dinas Kominfo DIY menegaskan ke depan tak boleh lagi ada peristiwa peretasan data digital nasional yang dikelola pemerintah.

“Ini soal kehandalan dan kepercayaan publik atas layanan digital dan data digital nasional yang perlu terjaga dan terlindungi dari pihak-pihak yang mengganggu. Sistem keamanan data digital nasional harusnya tak mudah diretas. Dalam waktu dekat Komisi A DPRD DIY akan mengundang Dinas Kominfo DIY serta instansi terkait guna antisipasi agar hal ini tidak terjadi di daerah,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *