Perubahan APBD Kulon Progo 2024, Ada Defisit 113,204 miliar rupiah
Kulon Progo, suarapasar.com : DPRD Kulon Progo dan Bupati Kulon Progo menyetujui bersama Perubahan APBD TA 2024.
Persetujuan Bersama diputuskan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kulon Progo, Kamis, (8/8/2024).
Ketua Badan Anggaran DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati menjelaskan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD TA 2024 ada kenaikan sebesar Rp.44.927.109.890,28 atau 2,65%.
“yaitu dari semula sebesar Rp 1.693.928.324.800,00 pada APBD perubahan menjadi sebesar Rp 1.738.855.434.690,28 Yang terdiri dari :
Pendapatan Asli daerah semula Rp.339.425.088.390,00 bertambah sebesar Rp. 12.163.133.974,28 sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 351.588.222.364,28
Pendapatan Transfer semula Rp. 1.353.567.236.410,00 bertambah sebesar Rp 32.763.975.916,00 sehingga setelah Perubahan menjadi sebesar Rp. 1.386.331.212.326,00
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.936.000.000,00 dan tidak ada perubahan,” urainya dalam laporan Banggar yang dibacakan Juru Bicara, Ratna Purwaningsih.
Belanja Daerah Pada Perubahan APBD TA 2024 ada penambahan sebesar Rp. 76.114.980.885,00 atau 4,28%.
“yaitu dari semula sebesar Rp. 1.775.945.264.405,00 menjadi sebesar Rp.1.852.060.245.290,00 yang terdiri dari :
Belanja Operasi semula sebesar Rp.1.384.798.758.191,00 bertambah sebesar Rp.74.759.391.558,00 sehingga Belanja Operasi pada Perubahan APBD TA 2024 menjadi sebesar Rp.1.459.558.149.749,00.
Belanja Modal semula sebesar Rp.198.002.305.555,00 bertambah sebesar Rp. 3.629.640.264,00 sehingga Belanja Modal pada Perubahan APBD TA 2024 menjadi sebesar Rp201.631.945.819,00 .
Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp. 4.834.440.793,00 berkurang sebesar Rp. 2.432.760.436,00 sehingga Belanja Tidak Terduga pada Perubahan APBD TA 2024 menjadi sebesar Rp.2.401.680.357,00
Belanja Transfer semula sebesar Rp. 188.309.759.866,00 bertambah sebesar Rp. 158.709.499,00 sehingga Belanja Transfer pada Perubahan APBD TA 2024 menjadi sebesar Rp. 188.468.469.365,00 ,” urainya.
DPRD Kulon Progo juga menyampaikan sejumlah rekomendasi seiring adanya defisit pada perubahan RAPBD ini.
“Diantaranya sektor pendapatan daerah merupakan hal penting yang perlu perhatian dan penanganan secara khusus, karena dalam rangka pemenuhan kebutuhan belanja daerah sektor ini penentu terpenuhi atau tidak beberapa kebutuhan pembangunan prioritas daerah, dengan adanya pemenuhan defisit yang sanggat sulit di perubahan APBD 2024 mengambarkan bahwa nilai pendapatan belum bisa di handalkan untuk hal tersebut,” katanya.
Terkait dengan kebijakan keuangan daerah yang melandasi perubahan APBD, Pemerintah Daerah untuk memperhatikan bahwa setiap perubahan anggaran harus disertai dengan alasan yang tepat. Sesuai dengan amanat pasal 154 Permendagri No 5 Tahun 2006 bahwa perubahan belanja harus diprioritaskan pada belanja yang sangat mendesak dan bermakna dengan hajat hidup orang banyak.
“Diharapkan agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang proporsional dan berkelanjutan. Anggaran yang akan dicapai bukan hanya sekedar terserapnya anggaran tetapi yang lebih penting adalan bagaimana memberikan efek positif dalam rangka menggerakkan roda pembangunan,” katanya.
Sementara, Penjabat Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi mengatakan Pendapatan Daerah menjadi sebesar 1,738 triliun rupiah yang terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 351,588 miliar rupiah;
Pendapatan Transfer sebesar 1,386 triliun rupiah;
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 936 juta rupiah.
Belanja menjadi sebesar 1,852 triliun rupiah terdiri dari:
Belanja Operasi sebesar 1,459 triliun rupiah;
Belanja Modal sebesar 201,631 miliar rupiah;
Belanja Tidak Terduga sebesar 2,401 miliar rupiah;
Belanja Transfer sebesar 188,468 miliar rupiah.
“Terjadi defisit sebesar 113,204 miliar rupiah karena Belanja lebih besar dari Pendapatan Daerah,” kata Siwi.
“Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar 130,467 miliar rupiah yang digunakan untuk Pengeluaran Pembiayaan sebesar 17,262 miliar rupiah dan selisihnya merupakan Pembiayaan Netto sebesar 113,204 miliar rupiah digunakan untuk menutup defisit,” lanjutnya.
Siwi menambahkan beberapa hal penting yang menjadi kesepakatan bersama, antara lain Penyesuaian pendapatan dan Belanja karena adanya Redesign BKK Dana Keistimewaan, Belanja prioritas dan mendesak lainnya, disesuaikan dalam mekanisme Pergeseran Anggaran sebelum perubahan APBD tahun 2024.
“Penyesuaian Pendapatan dan Belanja karena menindaklanjuti Surat dari Kementerian Keuangan RI 2. Nomor S.54/PK/PK.2/2024 tanggal 26 Maret 2024 hal Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF), RKUD dalam rangka Mendukung Kebutuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,” terangnya.
Penyesuaian juga karena adanya pergeseran antar kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis dan objek pada kegiatan yang telah dan akan segera dilaksanakan;
Penyesuaian keluaran pada sub kegiatan dan rekening belanja pada SIPD;
“Penggunaan SILPA tahun 2023 sesuai ketentuan perundang-undangan; Penuangan kembali belanja yang bersumber dari SILPA yang telah ditentukan penggunaannya (Earmark) sesuai ketentuan yang berlaku; Penuangan kembali SilPA BLUD mendasar pada SiLPA Audited; Penuangan usulan belanja pada beberapa Perangkat Daerah yang bersifat mendesak dan menjadi komitmen Pemerintah Daerah yang belum masuk dalam Perubahan RKPD tahun 2024; Penundaan Pengalokasian Pengeluaran Pembiayaan Penyertaan modal pada Bank BPD DIY dan Perumda BPR Bank Kulon Progo,” urai Siwi.
“Perubahan RAPBD 2024 juga mengurangi belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS, Belanja Tidak Terduga, melakukan rasionalisasi, efisiensi belanja pada Perangkat Daerah dan menunda pekerjaan yang tidak dilaksanakan di tahun 2024,” tuturnya lagi.