Perubahan APBD Kulon Progo 2024 Defisit 113,204 miliar rupiah, DPRD Ingatkan Pendapatan Daerah Perlu Perhatian Khusus

Perubahan APBD Kulon Progo 2024 Defisit 113,204 miliar rupiah, DPRD Ingatkan Pendapatan Daerah Perlu Perhatian Khusus

Kulon Progo, suarapasar.com : DPRD Kulon Progo dan Bupati Kulon Progo menyetujui bersama Perubahan APBD TA 2024.

Persetujuan Bersama diputuskan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kulon Progo, Kamis, (8/8/2024).

Penjabat Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi mengatakan Pendapatan Daerah menjadi sebesar 1,738 triliun rupiah yang terdiri dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 351,588 miliar rupiah;

Pendapatan Transfer sebesar 1,386 triliun rupiah;

Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 936 juta rupiah.

Belanja menjadi sebesar 1,852 triliun rupiah terdiri dari:

Belanja Operasi sebesar 1,459 triliun rupiah;

Belanja Modal sebesar 201,631 miliar rupiah;

Belanja Tidak Terduga sebesar 2,401 miliar rupiah;

Belanja Transfer sebesar 188,468 miliar rupiah.

“Terjadi defisit sebesar 113,204 miliar rupiah karena Belanja lebih besar dari Pendapatan Daerah,” kata Siwi.

“Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar 130,467 miliar rupiah yang digunakan untuk Pengeluaran Pembiayaan sebesar 17,262 miliar rupiah dan selisihnya merupakan Pembiayaan Netto sebesar 113,204 miliar rupiah digunakan untuk menutup defisit,” lanjutnya.

Dalam Laporan Badan Anggaran DPRD Kulon Progo, yang dibacakan Juru Bicara Ratna Purwaningsih disebutkan DPRD Kulon Progo menyampaikan sejumlah rekomendasi seiring adanya defisit pada perubahan RAPBD ini.

“Diantaranya sektor pendapatan daerah merupakan hal penting yang perlu perhatian dan penanganan secara khusus, karena dalam rangka pemenuhan kebutuhan belanja daerah sektor ini penentu terpenuhi atau tidak beberapa kebutuhan pembangunan prioritas daerah, dengan adanya pemenuhan defisit yang sangat sulit di perubahan APBD 2024 mengambarkan bahwa nilai pendapatan belum bisa di handalkan untuk hal tersebut,” katanya.

Terkait dengan kebijakan keuangan daerah yang melandasi perubahan APBD, Pemerintah Daerah untuk memperhatikan bahwa setiap perubahan anggaran harus disertai dengan alasan yang tepat.

“Sesuai dengan amanat pasal 154 Permendagri No 5 Tahun 2006 bahwa perubahan belanja harus diprioritaskan pada belanja yang sangat mendesak dan bermakna dengan hajat hidup orang banyak.

Diharapkan agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang proporsional dan berkelanjutan. Anggaran yang akan dicapai bukan hanya sekedar terserapnya anggaran tetapi yang lebih penting adalan bagaimana memberikan efek positif dalam rangka menggerakkan roda pembangunan,” katanya.

 

Adapun Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD TA 2024 ada kenaikan sebesar Rp.44.927.109.890,28 atau 2,65%.

 

“yaitu dari semula sebesar Rp 1.693.928.324.800,00 pada APBD perubahan menjadi sebesar Rp 1.738.855.434.690,28 Yang terdiri dari :

Pendapatan Asli daerah semula Rp.339.425.088.390,00 bertambah sebesar Rp. 12.163.133.974,28 sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 351.588.222.364,28

Pendapatan Transfer semula Rp. 1.353.567.236.410,00 bertambah sebesar Rp 32.763.975.916,00 sehingga setelah Perubahan menjadi sebesar Rp. 1.386.331.212.326,00

Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.936.000.000,00 dan tidak ada perubahan,” urai Juru Bicara, Ratna Purwaningsih saat membacakan laporan Banggar.

 

Belanja Daerah Pada Perubahan APBD TA 2024 ada penambahan sebesar Rp. 76.114.980.885,00 atau 4,28%.

 

“yaitu dari semula sebesar Rp. 1.775.945.264.405,00 menjadi sebesar Rp.1.852.060.245.290,00 yang terdiri dari :

Belanja Operasi semula sebesar Rp.1.384.798.758.191,00 bertambah sebesar Rp.74.759.391.558,00 sehingga Belanja Operasi pada Perubahan APBD TA 2024 menjadi sebesar Rp.1.459.558.149.749,00.

Belanja Modal semula sebesar Rp.198.002.305.555,00 bertambah sebesar Rp. 3.629.640.264,00 sehingga Belanja Modal pada Perubahan APBD TA 2024 menjadi sebesar Rp201.631.945.819,00 .

Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp. 4.834.440.793,00 berkurang sebesar Rp. 2.432.760.436,00 sehingga Belanja Tidak Terduga pada Perubahan APBD TA 2024 menjadi sebesar Rp.2.401.680.357,00

Belanja Transfer semula sebesar Rp. 188.309.759.866,00 bertambah sebesar Rp. 158.709.499,00 sehingga Belanja Transfer pada Perubahan APBD TA 2024 menjadi sebesar Rp. 188.468.469.365,00 ,” urainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *