Perubahan Ketiga Propemperda 2024, Tambah Revisi Perdais tentang Kewenangan Urusan Keistimewaan DIY
Yogyakarta, DPRD DIY menyepakati revisi Perdais Nomer 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Urusan Keistimewaan DIY.
Keputusan DPRD itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD DIY, Rabu, (15/5/2024) dengan agenda penetapan keputusan DPRD DIY terkait perubahan program pembentukan peraturan daerah/ perda istimewa DIY tahun 2024.
Juru Bicara Bapemperda DPRD DIY, Andriana Wulandari saat membacakan laporan hasil kerja Bapemperda/perdais DPRD DIY atas pembahasan Rancangan Keputusan DPRD tentang perubahan ketiga Keputusan DPRD DIY tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah / Peraturan Daerah Istimewa tahun 2024 menjelaskan perubahan propemperda didasari atas adanya surat usulan raperda inisiatif Pemda DIY.
Perubahan Propemperda ini merupakan perubahan ketiga. Propemperda ditetapkan 15 November 2023, sebelumnya telah mengalami perubahan pada 21 Januari 2024, dan 26 Maret 2024.
“Perubahan ketiga propemperda ini menindaklanjuti surat Pemda DIY pada 8 Mei 2024 terkait penyampaian usulan perubahan propemperda 2024 dengan memasukkan raperda inisiatif Pemda DIY, yaitu Raperda istimewa perubahan atas Perdais Nomer 1 Tahun 2013 tentang kewenangan dalam urusan keistimewaan DIY,” terang Andriana.
Raperda istimewa perubahan atas Perdais Nomer 1 Tahun 2013 tentang kewenangan dalam urusan keistimewaan DIY ini disepakati akan dibahas pada triwulan kedua 2024.
“Sudah ada kesepakatan antara Bapemperda dan Pemda DIY untuk memasukkan usulan tersebut dalam Perubahan Ketiga Propemperda Tahun 2024 yang ditargetkan akan dibahas pada Triwulan II Tahun 2024 sesuai keputusan Badan Musyawarah DPRD DIY,” lanjutnya.
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan Raperda ini merupakan penyesuaian putusan MK No 88/ PUU-XIV/2016 terkait Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY yang berbunyi “Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa frasa “yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339) tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Oleh karena itu dalam rangka menciptakan tertib administrasi hukum wujud kewajiban kosnstitusional putusan Mahkamah Konstitusi ini sudah dipatutnya diikuti dengan perubahan kedua perdais nomor 1 tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY sebab pasal 7 ayat 1 huruf m masih mencantumkan frasa menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
Selain itu perubahan ini juga telah selaras dengan perubahan perdais tentang perubahan atas perdais DIY Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengisian jabatan, pelantikan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur yang saat ini masih berjalan,” urai Sultan.
Sri Sultan juga berharap revisi propemperda dengan memasukkan perdais Nomor 1 tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY ini dapat memberikan kemanfaatan untuk masyarakat.
“Perubaha propemperda diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang implementatif dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Perubahan Perdais Nomor 1 tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY yang ditetapkan dalam perubahan Perda tahun 2024 ini semoga dapat segera kita bahas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan diberi kelancaran dalam proses pembahasan,” kata Sultan. (wds/drw)